Diprotes Soal Penenggelaman Kapal, Menteri Susi Akan Umumkan ke Publik Kapal Tidak Berizin
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, merancang gebrakan baru yang mengincar para pengusaha yang memiliki kapal ikan tak berizin
Penataan ini juga dilakukan untuk memastikan pendapatan negara dari pajak dan bukan pajak harus sesuai dengan pemanfaatan sumber daya perikanan yang mereka lakukan.
“Illegal, unreported, dan unregulated ini yang menjadi masalahnya. Pemerintah kesulitan menghitung pemanfaatannya," kata Nilanto.
"Volumenya saja tidak tahu. Bagaimana mungkin kita bisa memungut pajak yang bagus dari usaha perikanan ini,” lanjut dia.
Bukan Anti Investasi Asing
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong nelayan dan pengusaha perikanan Indonesia dan UMKM untuk mendongkrak usaha perdagangan perikanan Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, tak perlu modal besar untuk masuk dalam industri perikanan.
Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Aturan tersebut bisa dimanfaatkan sepenuhnya oleh pelaku usaha dalam negeri karena sektor perikanan tangkap ditutup untuk asing.
“Bisnis perikanan ini hanya sedikit lebih besar daripada UMKM. Tidak membutuhkan modal yang terlalu besar. Nanti beberapa kali melaut modalnya juga sudah kembali karena ikan kita banyak," ujar Susi dalam keterangan tertulis, Minggu (27/1/2019).
Oleh karena itu, Susi mendorong nelayan maupun pelaku usaha memanfaatkan Perpres tersebut dan berinvestasi di perikanan Indonesia.
Baca: Eka Tjipta Widjaja, Orang Kaya Ketiga di Indonesia Meninggal Dunia
Baca: Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air Dapat Diskon 70 Persen, Berikut Penjelasannya
Baca: Jusuf Kalla Minta Tabloid Indonesia Barokah Segera Dibakar
Menurut dua, aturan ini bukan indikasi bahwa pemerintah anti asing.
Peningkatan biomassa dan stok ikan lestari (maximum sustainable yield/MSY) di laut Indonesia harus dimanfaatkan pelaku sektor perikanan nasional.
Diketahui, Nilai Tukar Nelayan (NTN) dan Nilai Tukar Pembudidaya Ikan (NTPi) di Indonesia mengalami peningkatan.
Pada 2017, NTN 111,02 naik menjadi 113,28 di 2018. Tahun 2017, NTPi 99,09 naik menjadi 100,80 di tahun 2018.
"Semua capaian kita dalam 4 tahun ini, 100 persen hasil kekuatan dan kapasitas domestik karena adanya peraturan yang clear. Jadi jangan diterjemahkan sebagai anti-foreign investment,” kata Susi.