Pelakor dan Pebinor Ramai Diperbincangkan, Ustadz Abdul Somad Ingatkan Hal Ini
Ustadz Abdul Somad soroti pelakor alias perebut laki orang dan pebinor (perebut istri orang) memang akhir-akhir ini sangat sering kita
Pebinor dan pelakor ini juga jadi pertanyaan jamaah kepada Ustadz Abdul Somad.
Fenomena pebinor dan pelakor juga ramai di kalangan selebriti Indonesia.
"Apa hukum bagi seorang pelakor alias perebut laki orang?," demikian bunyi pertanyaan jamaah Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad pun mengutip sebuah dalil berbunyi: Kamu tak beriman sampai kau merasakan hal yang sama dengan saudaramu.
Abdul Somad menyebut seorang Pelakor akan menyakiti hati saudaranya sesama perempuan.
"Jika kau rebut laki orang, tinggalkan bininya, anaknya, pecah rumah tangganya, bagaimana jika hal itu terjadi padamu. Jika dicubit pipi kita sakit begitu juga yang dirasakan ketika kita mencubit pipi orang. Jika suamimu dilarikan orang sakit begitu juga ketika kau melarikan suami orang," ujarnya.
Ia melanjutkan jika keimanan seseorang tak hanya diukur dari shalat maupun sedekata semata melainkan perlakuannya pada sesamanya.
Abdul Somad pun memberikan nasihat agar berpikir ulang jika punya niat merebut laki orang.
Tak hanya pelakor, Abdul Somad juga menyebut hal ini juga berlaku untuk Pebinor alias perebut bini orang.
Dalam kesempatan lain Ustadz Abdul Somad mengaku setuju jika wanitalah sebagai penyebab utama adanya fenomena pelakor.
Namun menurutnya laki-lakinya juga patut dipersalahkan.
Lalu apa solusinya?
Menurut Abdul Somad hal yang harus dilakukan adalah perempuan wajib menutup aurat terlebih dahulu.
"Karena dengan membuka aurat itu laki-laki terpandang. Setelah terpandang dia mendekat, setelah itu dia tanya nomor telepon, janjian hingga buka hotel," katanya.
Ia pun meminta para wanita agar menutup pintu-pintu itu.
Kisah hancurnya rumah tangga suami istri akibat kemunculan pelakor menjadi hal yang viral belakangan ini.
Banyak sekali kasus pelakor dan Pebinor yang akhir-akhir ini marak beredar dan menjadi konsumsi publik.
Sementara untuk pria, diharusnya menjaga pandangannya. Dikutip muslim.or.id, perintah untuk menundukkan pandangan:
Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
”Katakanlah kepada laki-laki yang beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’” (QS. An-Nur [24] : 30).
Ibnu Katsir rahimahullah berkata,
هذا أمر من الله تعالى لعباده المؤمنين أن يغضوا من أبصارهم عما حرم عليهم، فلا ينظروا إلا إلى ما أباح لهم النظر إليه ، وأن يغضوا أبصارهم عن المحارم
“Ini adalah perintah dari Allah Ta’ala kepada hamba-hambaNya yang beriman untuk menjaga (menahan) pandangan mereka dari hal-hal yang diharamkan atas mereka. Maka janganlah memandang kecuali memandang kepada hal-hal yang diperbolehkan untuk dipandang. Dan tahanlah pandanganmu dari hal-hal yang diharamkan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/41)
Menundukkan pandangan mata merupakan dasar dan sarana untuk menjaga kemaluan. Oleh karena itu, dalam ayat ini Allah Ta’ala terlebih dulu menyebutkan perintah untuk menahan pandangan mata daripada perintah untuk menjaga kemaluan.
Jika seseorang mengumbar pandangan matanya, maka dia telah mengumbar syahwat hatinya. Sehingga mata pun bisa berbuat durhaka karena memandang, dan itulah zina mata. Rasulullah bersabda,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
”Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina. Dia mengetahui yang demikian tanpa dipungkiri. Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan). Zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan). Lidah (lisan) bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan (yang diharamkan). Tangan bisa berzina, dan zinanya adalah memegang (yang diharamkan). Kaki bisa berzina, dan zinanya adalah ayunan langkah (ke tempat yang haram). Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657. Lafadz hadits di atas milik Muslim).
Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْعَيْنُ تَزْنِي، وَالْقَلْبُ يَزْنِي، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا الْقَلْبِ التَّمَنِّي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ مَا هُنَالِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ
“Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata adalah dengan melihat (yang diharamkan), zina hati adalah dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR. Ahmad no. 8356. Dinilai shahih oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth.)
Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan zina mata pertama kali, karena inilah dasar dari zina tangan, kaki, hati, dan kemaluan. Kemaluan akan tampil sebagai pembukti dari semua zina itu jika akhirnya benar-benar berzina, atau mendustakannya jika tidak berzina. Oleh karena itu, marilah kita menundukkan pandangan kita. Karena jika mengumbarnya, berarti kita telah membuka berbagai pintu kerusakan yang besar.
TAUTAN AWAL: Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukum Hukum Pelakor dan Pebinor, Segera Pikir Ulang Jika Punya Niat!,