Hanya Karena Surat Dokumen, Kepala Desa Ini Masuk Penjara.
Sujarti dipenjara dengan statusnya sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dokumen persyaratan penerbitan sertifikat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sujati, Kepala Desa Mulyasri, Kecamatan Tomoni, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) dijebloskan ke penjara.
Sujati saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Luwu Timur, Jl Andi Djemma, Kelurahan Malil, Kecamatan Malili.
Baca: Kebakaran di Sindulang, Satu Rumah Rata Tanah, Dua Rumah Lain Dapurnya Ludes
Baca: Kebakaran di Sindulang, Farman Selamatkan Ibunya dari Kobaran Api di Rumah Mereka
Sujarti dipenjara dengan statusnya sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dokumen persyaratan penerbitan sertifikat.
Baca: BREAKING NEWS: Kebakaran Rumah di Sindulang Satu, Tonton Videonya!
"Dalam dugaan kasus pemalsuan surat yang terjadi sejak September 2017 lalu, sempat Sujati pada pemanggilan pertama mangkir," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Akbar Andi Malloroang kepada TribunLutim.com, Sabtu (26/1/2019).
Kepala desa tersebut dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan terancam hukuman 6 tahun.
Penahanan Sujati dimulai Jumat tanggal 25 Januari 2019, pukul 21.00 Wita.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Gegara Surat Dokumen, Kades Mulyasri Luwu Timur Masuk Penjara, http://makassar.tribunnews.com/2019/01/26/gegara-surat-dokumen-kades-mulyasri-luwu-timur-masuk-penjara.
Penulis: Ivan Ismar
Editor: Hasrul
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kades-masuk-penjara-karena-dokumen.jpg)