Curi Baterai Tower, Polres Minsel Bekuk Pemuda Kombos
Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Minahasa Selatan mengamankan Marlon (32), tersangka kasus pencurian baterai tower
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
Curi Baterai Tower, Polres Minsel Bekuk Pemuda Kombos
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG -Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Minahasa Selatan mengamankan Marlon (32), tersangka kasus pencurian baterai tower yang merupakan warga Kelurahan Kombos, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Marlon diamankan selaku tersangka atas laporan polisi nomor LP/138/IV/2017/SULUT/Res-Minsel. Tersangka dilaporkan PT Masindo Utama Nusantara, di Desa Ranoketang Atas, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan lantaran selama ini resah baterai tower yang hilang.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX Winardi Prabowo saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Arie Prakoso pada Jumat (25/01/2019) malam, mengungkapkan selain tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua buah baterai tower.
Baca: Polsek Posigadan Berhasil Meringkus Empat Orang Pencuri Baterai Tower
Baca: Dua Pencuri Baterai Tower Telkomsel Tak Berkutik Diamankan Polsek Amurang
“Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan barang bukti dua buah baterai tower. Tersangka dan barang bukti saat ini dalam proses pemeriksaan pihak penyidik Sat Reskrim Polres Minsel,” pungkas AKP Arie.
Beberapa waktu lalu Polres Minsel pernah juga mengamankan Kris dan Kelly warga Kecamatan Kumelembuai, Minsel lantara mencuri baterai CDC (Charge Discharge) milik Telkomsel. Berdasarkan hasil interogasi diketahui bahwa para tersangka telah berulangkali melakukan pencurian baterai di Tower Telkomsel, totalnya ada 40 baterai yang telah dicuri.