APK Liar Banyak Ditemui, Bawaslu Minsel Beri Waktu 1x24 Jam
Alat peraga kampanyenya yang akan ditindak yakni yang dipasang di jalan protokol atau tak sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Nielton Durado
Laporan Wartawan Tribun Manado Andrew Alexander Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG-Bawaslu Minahasa Selatan (Minsel) memberikan kesempatan kepada para calon legislatif dan partai politik untuk menurunkan alat peraga kampanye mereka secara sukarela dalam waktu 1x24 jam.
Baca: Bupati Minsel Tetty Paruntu Pesan Kalau Ada Masalah Jangan Umbar di Facebook
Ketua Bawaslu Minsel, Eva Keintjem menegaskan jika dalam jangka waktu yang diberikan tidak juga akan diturunkan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Minsel untuk menurunkannya.
Baca: Tindaklanjuti Perintah Bupati Minsel, Sat Pol PP dan Damkar Gelar Bersih-bersih
Alat peraga kampanyenya yang akan ditindak yakni yang dipasang di jalan protokol atau tak sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bawaslu Minsel akan menyampaikan kepada caleg dan parpol perihal penertiban baliho terlebih dulu. "Kami beri kesempatan untuk menurunkan sendiri," kata dia, Jumat (25/1/2019).
Baca: Inisiatif Bupati Tetty Paruntu, Bank Sampah di Minsel Bantu Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Ia menambahkan sejauh pantauan pihaknya, di lapangan masih banyak alat peraga kampanye yang tak sesuai aturan pemasangan. Keintjem meminta agar kedepannya, parpol maupun caleg dapat mematuhi peraturan yang berlaku.
Baca: Janji Tetty Paruntu ke Ketum Golkar Airlangga Hartarto
"Kami mohon kerjasamanya yang baik. Semoga akan lebih baik lagi di kemudian hari," pungkasnya.