Politisi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily Bahagia Dengan Bebasnya Ahok Dari Penjara
Bebasnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari Rumah Tahanan Mako Brimob, ikut disambut oleh Politisi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily
Basuki Tjahaja Purnama divonis bersalah pada 9 Mei 2017 oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang menggelar sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Basuki Tjahaja Purnama divonis 2 tahun penjara atau lebih lama dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum yang hanya menghukum percobaan.
Usai majelis hakim menjatuhkan vonis, Ahok langsung dibawa ke Lapas Cipinang untuk kemudian dipindahkan ke Rutan Mako Brimob Depok.
Setelah diberi waktu 14 hari setelah vonis dijatuhkan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak mengajukan banding.
Ahok dan pengacaranya menerima putusan majelis hakim tersebut sehingga vonis dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap dan Ahok tetap ditahan di Rutan Mako Brimob.
Meski tak mengajukan banding, Ahok dan tim penasihat hukumnya mengajukan peninjauan kembali atau PK.
PK Ahok diajukan pada 2 Februari 2018 setelah ada vonis terhadap Bun Yani yang dianggap bersama karena mengedit pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang beruntut pada kemarahan massa.
Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ahok akhirnya ditolak oleh hakim Mahkamah Agung (MA).
Ahok tetap mendekam di penjara Rutan Mako Brimob Depok.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat potongan masa hukuman atau resmisi selama 3 bulan 15 hari. Rincian remisi tersebut adalah resmisi Natal 2017 selama 15 hari, resmisi 17 Agustus 2017 selama 2 bulan, dan resmisi Natal 2018 selama 1 bulan.
Setelah menjalani masa hukuman selama 2 tahun dipotong resmisi, akhirnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bebas pada 24 Januari 2019 atau hari ini.
Ahok diiusukan akan menikah dengan Bripda Puput, mantan pengawal Veronica Tan, mantan istrinya, setelah bebas dari masa hukuman.