Abu Bakar Ba'asyir Batal Dibebaskan Pemerintah, Berikut 6 Faktanya
Terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Baasyir batal dibebaskan oleh Pemerintah.Berikut rangkuman fakta dan tanggapan batalnya pembebasan
"Sudah saya laksanakan (perintah Presiden). Ada perubahan di internal pemerintah ya saya memahami itu dan kembali ke pemerintah," lanjut Yusril.

Saat ditanya apakah dirinya sudah berkomunikasi kembali dengan kuasa hukum dan keluarga Ba'asyir, Yusril menjawab belum melakukannya.
Ia memosisikan dirinya sebagai utusan Presiden Joko Widodo saat berkomunikasi dengan keluarga dan kuasa hukum Ba'asyir.
"Saya bukan kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir. Saya datang secara personal karena diperintah oleh Presiden, menerima tugas dari Presiden. Jadi bukan pengacara Pak Abu Bakar, pengacaranya Pak Muslim, dan lain-lain," ujar Yusril.
Baca: Putra Abu Bakar Ba'asyir Jelaskan Kondisi Sakit Ayahnya Sudah Hampir Seluruh Tubuh
Baca: Australia Minta Batalkan Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Dengan Menghargai Korban Bom Bali
"Jadi setelah ada pertemuan dengan Pak Wiranto, Pak Moeldoko, saya juga belum bertemu lagi dengan Pak Presiden," lanjut Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.
6. Kuasa Hukum Berencana Tempuh Langkah Hukum
Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dari Lapas Gunungsindur sampai saat ini belum jelas, Rabu (23/1/2019).
Pihak kuasa hukum terpidana kasus terorisme ini juga mendapatkan informasi dari Lapas Gunungsindur bahwa surat pembebasan belum diterima pihak lapas.
Padahal pihak keluarga menerima kabar bahwa pembebasan Abu Bakar Ba'asyir tanpa syarat dijanjikan akan dilakukan Rabu (23/1/2019) ini.
"Kalapas juga menunggu (surat), kalau sampai nanti jam 16.00 WIB tak ada tembusan, sudah sampaikan ke DPR kemudian kami akan mengambil langkah hukum. Untuk itu, nanti langkah hukumnya," kata salah satu pengacara Abu Bakar Ba'asyir, Achmad Michdan usai mengunjungi Lapas Gunungsindur, Rabu (23/1/2019).
Ia menjelaskan bahwa hal ini berkaitan dengan janji pembebasan yang disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra beberapa waktu lalu.
Pengacara Abu Bakar Ba'asyir kedua, Mahendradatta, mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu sama sekali kenapa Abu Bakar Baasyir dijanjikan bebas tanpa syarat.
"Janjinya harus dipenuhi dulu, kami sekarang kejar janjinya dulu. Ini yang menjanjikan adalah orang yang medatangi ustadz," ungkap Mahendratta.
Usai mengunjungi Lapas Gunungsindur, kedua pengacara Mehendrata dan Achmad Michdan serta putra Abu Bakar Ba'asir, Abdul Rochim bertolak ke Jakarta untuk bertemu dengan DPR melaporkan permasalahan pembebasan tanpa syarat Abu Bakar Ba'asyir yang batal ini.