Menkumham Jelaskan Alasan Presiden Beri Remisi Kepada Otak Pembunuhan Berencana Wartawan Radar Bali
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengungkapkan alasan Presiden Joko Widodo menyetujui pemberian remisi untuk I Nyoman Susrama.
Majelis hakim pimpinan Djumain dalam amar putusannya, menyatakan Susrama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Prabangsa. Susrama dijerat Pasal 340 KUHP.
Kasus pembunuhan Prabangsa ini berhasil diungkap polisi meskipun para pelaku telah berupaya keras menghilangkan jejak.
Eksekusi terhadap korban dilakukan di rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli, sekitar pukul 16.30 hingga 22.30 Wita, pada 11 Februari 2009.
Susrama menjadi aktor intelektual dalam kasus pembunuhan terhadap Prabangsa ini, yang diduga terkait pemberitaan kasus dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan dalam pembangunan sekolah TK Internasional di Bangli.
Susrama memerintahkan dua anak buahnya untuk menghabisi korban di belakang rumahnya. Mayat korban kemudian dibuang di tengah laut Padangbai, Klungkung.
Mayat Prabangsa kemudian ditemukan mengambang di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009 dalam kondisi mengenaskan.