AJI Menyebut Pemberian Remisi Kepada I Nyoman Susrama Melemahkan Penegakan Kemerdekaan Pers
AJI menyesalkan langkah Presiden memberikan remisi terhadap I Nyoman Susrama. Hal ini sebagai langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan Pers
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Kecaman pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana yang menjadi otak pembunuhan berencana wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa disuarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
AJI menyesalkan langkah Presiden Jokowi memberikan remisi terhadap I Nyoman Susrama, bahkan hal ini sebagai langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers.
"Ini bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers," kata Ketua AJI Denpasar Nandhang R. Astika.
Nandhang menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan Prabangsa tahun 2010 silam menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia.
Baca: Keluarga Abu Bakar Akan Mengadu ke DPR Soal Pembebasan Tahanan yang Dibatalkan Presiden
Baca: Roger Danuarta Ditolak Mentah-mentah Sang Ayah, Cut Meyriska Bahas Pernikahan
Sebab, sebelumnya tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi dihukum berat.
Karena itu, vonis seumur hidup bagi Susrama di Pengadlan Negeri Denpasar saat itu menjadi angin segar terhadap kemerdekaan pers dan penuntasan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia yang masih banyak belum diungkap.
AJI Denpasar bersama sejumlah advokat, dan aktivis yang dari awal ikut mengawal Polda Bali tahu benar bagaimana susahnya mengungkap kasus pembunuhan jurnalis yang terjadi pada Februari 2009 silam.
"Perlu waktu berbulan-bulan dan energi yang berlebih hingga kasusnya dapat diungkap oleh Polda Bali," kata Nandhang.
Baca: Ketika Buaya Pemakan Manusia di Minahasa Mati karena Obesitas, Stres dan Perut Kembung
Baca: Cek Kesiapan Pemilu, Kapolda Sulut Kunjungi KPUD Minsel
Baca: Kapolda Sulut Apresiasi Keberadaan Graha Pelayanan Terpadu Polres Minsel
Baca: Sekretaris PMD Minsel Minta Dokumen Dandes Disiapkan untuk BPKP Sulut
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebelumnya menyesalkan langkah Presiden Jokowi memberikan remisi terhadap I Nyoman Susrama.
AJI menilai pemberian remisi ini sebagai langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers.
"Ini bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers," kata Ketua AJI Denpasar Nandhang R. Astika.
Nandhang menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan Prabangsa tahun 2010 silam menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia.
Sebab, sebelumnya tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi dihukum berat.
Karena itu, vonis seumur hidup bagi Susrama di Pengadlan Negeri Denpasar saat itu menjadi angin segar terhadap kemerdekaan pers dan penuntasan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia yang masih banyak belum diungkap.