Anggota TNI Tewas Ditikam Oknum Brimob
Anggota TNI Tewas Ditikam Oknum Brimob, Kodam Jaya Sempat Ultimatum hingga 3 Pelaku Divonis Hakim.
Belakangan, lima rekan pelaku dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Mereka ditangkap petugas kepolisian, Jumat (8/6/2018) malam.
Dua anggota TNI yang ditusuk di perut dalam keributan di tempat biliar di Depok itu, adalah Serda Nikolas Kegomoi, anggota Yonkav 7/Sersus Kodam Jaya, dan Serda Darma Aji, anggota Yonif Mekanik 203/AK Kodam Jaya.
Serda Darma Aji akhirnya meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (7/6/2018) siang.
Sementara Serda Nikolas Kegomoi, juga masih dirawat intensif di RSPAD Gatot Subroto.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Inf Kristomei Sianturi mengapresiasi penangkapan penusuk anggotanya oleh kepolisian.
"Kodam Jaya mengucapkan terima kasih kepada kepolisian apabila tersangka pelaku penusukan telah ditangkap. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Polri untuk menindak, menghukum pelaku sesuai perundang-undangan dan peraturan hukum yang berlaku," kata Kristomei kepada Warta Kota, Sabtu (9/5/2018).
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen M Iqbal menuturkan terhadap kejadian di tempat biliar di Depok tersebut, Kapolri sudah memerintahkan Kapolda Metro Jaya dan Kakor Brimob untuk menangkap oknum yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota TNI.
"Dan delapan oknum yang diduga melakukan penganiayaan sudah ditangkap dan ditahan,” kata Iqbal.
Iqbal memastikan para pelaku akan ditindak sesuai aturan dan proses hukum akan terbuka kepada publik.
“Oknum Brimob yang terlibat itu akan diproses hukum di peradilan umum dan terbuka untuk publik. Polri tak menutup-nutupi oknum yang mencoreng nama baik Polri.
Kapolri berkoordinasi dengan Panglima TNI guna mengantisipasi berbagai hal,” kata Iqbal.
Kesatuan Brimob kata Iqbal atas perintah Kapolri telah menjenguk korban.
Anggota TNI Tewas Ditikam Oknum Brimob, Kodam Jaya Sempat Ultimatum hingga 3 Pelaku Divonis Hakim
Baca: Wakil Bupati Trenggalek Hilang Bersama Ajudan Sejak 9 Januari 2019
Nanang menuturkan, majelis hakim memberikan vonis lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU karena perbuatannya meresahkan masyarakat, status mereka sebagai abdi negara, dan kejadian itu meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.