Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ada 20-an Nama Artis yang Diduga Terlibat Prostitusi Online! Ini Inisial Mereka

Polda Jatim akan memanggil 39 nama artis dari 6 publik figur yang sebelumnya telah diperiksa terkait kasus prostitusi online.

Editor: Indry Panigoro
Tribun-video.com/dok/Instagram
Sebanyak 6 artis terjerat prostitusi online, yakni Mulya Lestari, Baby Shu, Fatya Ginanjarsari, Riri Febianti, Aldiena Cena atau Sundari Indira, dan Tiara Permatasari. Mereka akan menjalani pemeriksaan di Polda Jatim pekan depan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Jatim akan memanggil 39 nama artis dari 6 publik figur yang sebelumnya telah diperiksa terkait kasus prostitusi online.

Enam publik figur yang telah diperiksa sebelumnya berinisial ML, BS, FG, RF, AC, dan TP.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan dari hasil penyidikan data digital forensik Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beberapa nama artis yang diduga kuat terlibat kasus prostitusi online sudah mulai mengerucut.

Artis dan model cantik akan dipanggil untuk membantu penyidikan terhadap empat orang muncikari yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Nanti setiap satu pekan akan diperiksa yang bersangkutan (artis) sebagai saksi prostitusi online. Kan kemarin sudah enam yang panggil," ungkapnya saat Doorstop di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (21/1/2019) dilansir dari Surya.

 

Baca: Dinilai Cemarkan Nama Baik UIN Raden Intan Lampung, Andi Surya Dilaporkan ke Polisi

"Adapun artis diduga terlibat kasus prostitusi online yaitu artis inisial BJ, M, AM, UY, PP, TA, SN, WA, RP, N, EFD, AF, G, N, O, V, NZ, T, AKS, B, WH dan seterusnya banyak sekali," bebernya.

Puluhan nama artis dan model yang diungkap ini menambah daftar panjang artis yang terlibat dalam bisnis 'kotor' prostitusi online.

Vanessa Angel 'Jual Diri' Demi Bayar Cicilan Rumah dan Mobil

 Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan bongkar alasan Vanessa Angel yang dinilai aktif terjun di dunia prostitusi online.

Hal itu dikatakan Irjen Pol Luki Hermawan dalam program Inside Story yang ditayangkan oleh iNews melalui kanal YouTube pada, Sabtu (19/1/2019).

Awalnya, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan mengenai fakta-fakta yang ditemukan oleh polisi terkait kasus prostitusi online dan melibatkan nama Vanessa Angel.

Lantaran sebelumnya, Vanessa Angel hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus prostitusi online ini.

 

Baca: Alasan Vanessa Angel Terjun di Prostitusi Online karena Ingin Bayar Utang, Berapa si Utang Vanessa?

"Dari hasil pemeriksaan dua kali, terakhir kemarin dengan adanya bukti-bukti baru yang kami ambil dari data forensik dari handphone dan rekening koran yang ada, ini menguatkan bahwa saudari VA di dalam komunikasi dengan mucikari, dia sangat intens sekali," terang Irjen Pol Luki Hermawan.

Bahkan menurut Kapolda Jatim tersebut, Vanessa Angel juga menawarkan dirinya pada mucikari.

"Dan (VA) mengeksplor dirinya, dia mengirim fotonya, dia menentukan harganya, dia minta kalau nggak salah 40 langsung," terangnya lagi.

Tak hanya itu, menurut Kapolda Jatim, Vanessa Angel intens meminta dicarikan klien untuk membayar utang.

"Dan minta selalu dicarikan, karena dia sendiri bilang ingin menyelesaikan utang-utangnya, itu dalam komunikasi ada semua," imbuh Irjen Pol Luki Herawan.

"Menurut muncikari, Vanessa Angel merupakan salah satu yang paling aktif untuk minta dicarikan (pria hidung belang), dengan alasan ingin bayar cicilan rumah dan mobil."

Vanessa Angel
Vanessa Angel (Instagram@vanessaangelofficial)

"Dan itu ia (Vanessa Angel) sampaikan secara terang-terangan. Makanya kami beranikan karena semuanya sudah kami koordinasikan dengan saksi-saksi ahli," jelas Irjen Pol Luki Herawan.

Seberapa banyak utang Vanessa Angel hingga rela menerjunkan diri di dunia prostitusi online? Polisi tidak mengungkapnya. 

Keterangan yang disampaikan Irjen Pol Luki Hermawan tersebut tak hanya di dapat dari data forensik pesan di handphone, melainkan dari banyak sumber.

"Di handphone ada, di WA ada, dan hasil gelar (perkara) sudah dikuatkan dari saksi-saksi ahli seperti saksi ahli bahasa, dari MUI, dari saksi pidana, hasil keterangan pemeriksaan saksi ahli sehingga masuk unsurnya sebagai pelanggaran pasal UU 27 ayat 1, Undang-undang ITE, karena ada komunikasi yang berbau asusila," ungkap Irjen Pol Luki Hermawan.

Baca: Beli Honda Vario di Tridjaya Motor Bisa Dapat Motor Gratis dan Banyak Hadiah Lainnya

Ditetapkannya Vanessa Angel sebagai tersangka karena terbukti melanggar UU ITE, pasal 27 ayat 1.

Bahkan, ia juga terbukti menyebarkan foto dan video tindakan asusila terkait prostitusi online.

"Artinya ada penyebaran baik foto atau video?" tanya presenter iNews, Arief Perkasa.

"Foto ada, video ya ada juga ya," ucap Irjen Pol Luki.

Penyebaran foto dan video tersebut diketahui dikirimkan Vanessa pada sang mucikari.

"Kepada mucikari ke seluruhnya karena mereka kan jaringan," ungkap Irjen Pol Luki.

Bahkan menurut Irjen Pol Luki, terungkapnya kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel menjadi yang pertama artis bukan sebagai korban tetapi tersangka.

"Ini baru pertama kali ini di kita bahwa seorang ini (Vanessa) bukan jadi korban, tapi dia secara aktif dan ikut langsung berperan, dan saling menguntungkan," terang Irjen Pol Luki lagi.

Vanessa Angel juga diketahui membuka harga awal sebesar Rp 40 juta.

"Saudara VA membuka harga di 40, yang sisanya karena ada beberapa link jadi dinaikkan, jadi tiap artis ini sudah ada harganya sendiri," pungkas Irjen Pol Luki Hermawan.

Vanessa Angel resmi jadi tersangka kasus prostitusi online setelah beberapa waktu lalu dirinya ditetapkan sebagai saksi pada Rabu (16/1/19).

Baca: Fakta-fakta Pernikahan Ahok

Vanessa Angel diamankan oleh pihak berwajib pada awal tahun 2019 di Surabaya.

Dirinya diamankan di salah satu hotel dan diketahui tengah melakukan transaksi prostitusi online.

Vanessa Angel dijerat pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang berbunyi, "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan".

Awalnya Vanessa Angel hanya berstatus sebagai saksi, tapi ada beberapa bukti memberatkan yang membuatnya berstatus sebagai tersangka.

Perubahan status Vanessa Angel dari saksi jadi tersangka itu, ternyata disebabkan adanya bukti baru.

Bukti baru tersebut berupa komunikasi lewat pesan chat WhatsApp antara Vanessa Angel dan mucikari.

 
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved