Empat Hari Lagi, 201 CPNS Belum Masukkan Berkas
Empat hari lagi batas waktu bagi CPNS Kotamobagu yang dinyatakan lulus untuk memasukkan berkas.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Chintya Rantung
Asli Kartu Pencari Kerja (AK.1) dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Kota Kotamobagu dan melampirkan fotocopi yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Fotocopi Akta Kelahiran yang telah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Fotocopi Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah disahkan/dilegalisir oleh
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Fotocopi Surat Akta Nikah yang telah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat;
Fotocopi Surat kelahiran Anak yang telah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Asli SK Honorer tenaga Kontrak yang ditandatangani paling rendah pejabat eseIon II yang Bekerja pada instansi pemerintah beserta fotocopi yang telah disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Masing-masing kelengkapan berkas dibuat 2 (dua) rangkap.
Bagi peserta yang dinyatakan Lulus dan tidak melakukan registrasi/daftar ulang, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur dan wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri serta formasinya akan diisi oleh peserta yang memenuhi peringkat berikutnya pada setiap formasi jabatan/pendidikan yang sama.
5. Apabila salah satu syarat/kelengkapan administrasi sebagaimana tersebut diatas tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Kotamobagu.
6. Kelengkapan berkas beserta lampirannya dimasukkan kedalam map diamond masing-masing berwarna :
a. Pendidikan Diploma D-III bemama hijau
b. Pendidikan Sarjana D-IV/S-1/S-2 berwama Merah
Baca: Konferensi Pers Penangkapan Perampok di Rumah Camat Mapanget, Ini Barang Bukti yang Disita
Didepan Map dituliskan identitas sebagai berikut :
N A M A
NOMOR IDENTITAS KTP DAN KK TEMPAT/ TANGGAL LAHIR PENDIDIKAN
JABATAN YANG DILAMAR
JENIS KELAMIN
AGAMA
ALAMAT DOMISILI
NOMOR HANDPHONE
EMAIL :
7. Apabila setiap peserta yang dinyatakan LULUS memberikan keterangan/data yang tidak
benar dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Pemerintah Kata Kotamobagu berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian Negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana kepihak yang berwajib telah memberikan keterangan paIsu.
8. Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh setiap peserta yang dinyatakan Lulus adalah sebagai berikut :