Empat Hari Lagi, 201 CPNS Belum Masukkan Berkas
Empat hari lagi batas waktu bagi CPNS Kotamobagu yang dinyatakan lulus untuk memasukkan berkas.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Chintya Rantung
3) Jika ijazah asli hilang dapat dikeluarkan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana pada Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 anak Iampiran 1b;
Pas Foto terbaru dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Ukuran 3x4cm sebanyak 8 (delapan) lembar
2. Ukuran 4x6cm scbanyak 8 (delapan) Iembar
3. Untuk Pria/Wanita Iatar Merah
4. Dibalik Pas Foto dituliskan nama yang bersangkutan dengan ballpoint pilot.
Baca: BKPP Bolmong Minta Peserta CPNS yang Lulus Segera Masukkan Dokumen
Mengisi Daftar Riwayat Hidup, ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapltal/bank dan tinta hitam, bermaterai dan dibubuhi tanda tangan yang bersangkutan serta pas foto terbaru ukuran 4x6cm (sesuai Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 anak Iampiran 3);
Pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, dan Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi/Menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adlktif Iainnya dari Rumah Sakit Kota Kotamobagu (Dokter Pemerintah) disebutkan dalam keperluan :
Kelengkapan berkas untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Kotamobagu Formasi Tahun 2018.
Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/Polri dan melampirkan fotocopy yang telah disahkan/dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (SKCK dikeluarkan oleh pihak berwajib/poIres sesuai alamat pelamar dan disebutkan dalam keperluan :
‘kelengkapan berkas untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Kotamobagu Formasi Tahun 2018'.
Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Kota Kotamobagu (Dokter Pemerintah) dan melampirkan fotocopi yang telah disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Asli Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif Iainnya dari Rumah Sakit Kota Kotamobagu (Dokter Pemerintah) dan melampirkan fotocopi yang telah disahkan/dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
Membuat Surat Pemyataan yang dibubuhi materai Rp 6000, berisi tentang Tidak Pernah Dihukum Penjara atau Kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan dan lain-lain, (sesuai Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 anak Iampiran 4);
Membuat Surat Pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 15 (Iima belas) Tahun sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu yang ditanda tangan diatas materai 6000 oleh yang bersangkutan;