WNA Nigeria Ditangkap Bawa Shabu Yang Diserap Dalam Pori-Pori Baju
Warga negara Asing (WNA) Asal Nigeria berinisial SMN ditangkap satuan petugas Bea Cukai di Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta
TRIBUNMANADO.CO.ID - Warga negara Asing (WNA) Asal Nigeria berinisial SMN ditangkap satuan petugas Bea Cukai di Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ia diamankan lantaran tertangkap basah menyelundupkan narkotika jenis methamphetamine atau Sabu pada Jumat (4/1/2019).
Yakni sabu dicairkan dan diresap pada pakaian kaos oblong berwarna putih.
"Sebenarnya ini modus lama namun baru ketahuan lagi. Jadi sabu dicairkan dan diresap ke dalam baju putih dan dibungkus rapih seakan itu baju baru," jelas Erwin di Kantor Bea CukaiBandara Soekarno-Hatta, Jumat (18/1/2019).
Ia menerangkan, pengungkapan kasus penyelundupan sabu tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan pelaku di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta.
"Petugas kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Berdasarkan analisis image X-ray atas tas jinjing yang dibawa oleh penumpang tersebut petugas mencurigai isi dari tas tersebut," jelas Erwin.
Ia melanjutkan, saat pemeriksaan oleh petugas, didapati barang berupa handuk, kaos dalam, kaos polo, dan kemeja yang dibungkus plastik.

Walau pun seperti baru, terang Erwin, kondisi handuk, kaos dan kemeja tersebut tidak seperti umumnya yakni bertekstur kaku dan keras, sehingga petugas curiga.
"Langsung dilakukan uji identifikasi awal dengan alat pendeteksi narkotika dan didapati bahwa pakaian tersebut positif mengandung Methamphetamine dengan berat bruto sebesar 8.078 atau delapan kilogram," terang Erwin.
Menurut Erwin, sabu tersebut dicairkan terlebih dahulu lalu diserap ke dalam baju baru untuk diselundupkan ke Indonesia.
"Jadi seolah-olah mereka membawa pakaian di dalam tas seperti penumpang pada umumnya," ungkap Erwin.
Selanjutnya petugas Bea Cukai berkordinasi dengan dengan Bareskrim Mabes Polri untuk proses lebih lanjut.
Kanit 1 Subdit 1 DitResnarkoba Bareskrim Mabes Polri, AKBP Dodi Suryadin mengatakan, SMW merupakan kurir yang diupah 3.000 USD atau sekira Rp 40 juta.
Upah tersebut didapatkan SMW setiap berhasil menyelundupkan barang haram tersebut ke Indonesia.
"Pengakuan tersangka, dia telah melakukan aksinya dua kali. Tapi kami yakin sudah berkali-kali. Barang tersebut akan diserahkan kepada seseorang sebagai penerima. Ini merupakan kasus yang unik," beber Dodi.
Ia menerangkan, bila barang tersebut sampai kepada penerima yang masih belum diketahui keberadaannya, akan melalui proses pengkristalan sabu.
Dari perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 juncto 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tenang narkotika dengan maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Masih Ingat Ivan Fadilla, Mantan Suami Venna Melinda? Sosok Istrinya Kini Bukan Orang Sembarang |
![]() |
---|
Gaya Seragam Gibran Pertama Masuk Kantor, Pakai Celana Model Baggy Pants |
![]() |
---|
Kisah Reinhard Bonnke, Penginjil Jerman Terpanggil Melayani di Afrika, 79 Juta Jiwa Diselamatkan |
![]() |
---|
Sosok Brata Angga Kartasasmita, Dokter Kecantikan yang Disebut-sebut Jadi Pacar Baru Ayu Ting Ting |
![]() |
---|
Masih Ingat Harun Yahya? Sering Dikelilingi Banyak Wanita Cantik, Kini Dipenjara 1.075 Tahun |
![]() |
---|