Terpidana Kasus Terorisme Abu Bakar Baasyir Bebas, Ini Alasan Presiden Menyetujuinya
Abu Bakar Ba'asyir akan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, awal minggu depan.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. (Ramdhan Triyadi Bempah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Abu Bakar Ba'asyir Dibebaskan Tanpa Syarat"
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Terpidana Kasus Terorisme Abu Bakar Baasyir Bebas, Ini Alasan Jokowi Menyetujui, http://medan.tribunnews.com/2019/01/18/terpidana-kasus-terorisme-abu-bakar-baasyir-bebas-ini-alasan-jokowi-menyetujui?page=all.
Editor: Liston Damanik