Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

  Permenkes 21/2018 Siap Diterapkan, Layanan BPJS Kesehatan Tak Lagi Gratis 100 Persen

Ada tiga kategori, pertama Rp 20.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan B

Editor: Charles Komaling
YOUTUBE
BPJS Kesehatan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan kepada publik pengenaan urun biaya yang tertuang dalam Permenkes 51/2018 belum berlaku hingga saat ini meski telah diundangkan sejak 17 Desember 2018. Pasalnya, jenis pelayanan yang akan dikenakan urunan belum ditentukan oleh Menteri Kesehatan.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Muhammad Arief seperti dilansir Kontan mengatakan, saat ini pembahasan mengenai jenis layanan yang berpotensi disalahgunakan masih terus dikaji sembari membentuk tim yang akan turut melibatkan sejumlah pihak di antaranya Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan dan pihak terkait.

Diperkirakan penyusunan daftar layanan akan rampung selama tiga pekan ke depan. Kemudian tim tersebut menyampaikan rekomendasi yang telah ditetapkan selama satu minggu.

"Artinya satu bulan. Akhir Februari harusnya sudah selesai. Setelah itu sosialisasi kepada masyarakat," kata Budi di Kantornya, Jumat (18/1).

Sekadar informasi, dalam Permenkes ini tertuang besaran urun biaya dibagi ke dalam tiga kategori pertama sebesar Rp 20.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan B.

Kedua, sebesar Rp 10.000 untuk kunjungan rawat jalan rumah sakit kelas C,D dan klinik utama atau ketiga paling tinggi Rp 350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam jangka waktu tiga bulan.

Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10% dari biaya pelayanan, dihitung dari total tarif INA CBG’s setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp 30 juta. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut.

Urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan. “Ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah,” tegas Budi.

Sementara, pengenaan selisih biaya untuk setiap kenaikan kelas Budi menyebut sudah diberlakukan sejak diundangkan. Peningkatan kelas perawatan tersebut hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak kelas peserta. Pembayaran selisih biayanya dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta, pemberi kerja atau melalui asuransi kesehatan tambahan.

YLKI Nilai Rasional
Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengeluarkan peraturan baru terkait pengenaan urun biaya BPJS Kesehatan. Hal tersebut dinilai Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merupakan langkah yang berat bagi pemerintah, namun memiliki manfaat di dalamnya.

Ketua Bidang Pengaduan dan YLKI, Sularsi menerangkan, adanya iuran tersebut berkaitan dengan defisit dari BPJS kesehatan sendiri. "Ini kaitannya dengan adanya defisit ya, BPJS kesehatan," tutur Sularsi saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (17/1).

Melihat pada adanya defisit maka Sularsi memberikan penjelasan bahwa ada tiga pilihan yang dapat dilakukan pemerintah. Pertama adalah kenaikan tarif, kedua pemerintah memberikan tambahan subsidi atau ketiga mengurangi manfaat. Dari ketiganya dinilai Sularsi opsi menaikkan tarif adalah hal yang dimungkinkan.

"Ini langkah yang berat tetapi ini rasional. Karena memang nilai sudah berapa tahun tidak ada suatu kenaikan sementara biaya semua terjadi kenaikan. Kalau itu dibiarkan terus akan terjadi suatu defisit yang lebih besar lagi. Langkahnya tiga tadi, tiga alternatif tadi yang bisa dilakukan adalah kenaikan suatu tarif," jelas Sularsi.

Kenaikan tarif iuran memanglah hal yang berat dilakukan oleh pemeritah namun kembali lagi pada manfaat yang sudah dirasakan dengan ada BPJS Kesehatan. "Kembali lagi manfaat yang sudah diterima itu adalah oleh para masyarakat, terutama PBI (Penerima Bantu Iur)," tambah Sularsi.

Terjadi suatu keterkaitan antara pemerintah dan masyarakat, dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi dan masyarakat ikut serta dalam pembiayaan. "Kalau itu dibebankan kepada oemerintah akan sangat membebankan sekali," jelas Sularsi.

Menurut YLKI menjadi tugas BPJS kesehatan untuk mengedukasi kepada masyarakat yang pertama, kemudian lebih kepada tugas preventif, untuk tidak menambahkan biaya lagi karena masyarakat sudah mulai sebat dalam pola kehidupannya. (*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved