Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Inilah Kepala Desa Ditangkap Polisi yang Dibahas Prabowo Subianto pada Debat Pilpres 2019, Faktanya

Inilah Kepala Desa Ditangkap Polisi yang Dibahas Prabowo Subianto pada Debat Pilpres 2019, Faktanya

Editor: Siti Nurjanah
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno memberikan penjelasan saat debat pilpres pertama di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019). Tema debat pilpres pertama yaitu mengangkat isu Hukum, HAM, Korupsi, dan Terorisme. 

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO -  Perdebatan yang cukup sengit bahkan ada bagian yang panas terjadi di Debat Pilpres 2019 tadi malam, Kamis (17/1/2019). 

Kedua pasangan calon (Paslon) saling serang argumentasi hingga membeberkan beberapa hal yang jarang diketahui publik.

Dilansir Surya Malang, Suhartono merupakan Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Baca: Debat Pilpres 2019 - Jokowi Tiba-tiba Bahas Hoaks Ratna Sarumpaet di Hadapan Prabowo Subianto

Baca: Debat Pilpres 2019 - Prabowo Sebut Jawa Tengah Lebih Luas dari Malaysia, Ini Kata Ganjar Pranowo

Suhartono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pemilu.

Ia diduga terlibat dalam kampanye Sandiaga Uno saat berkunjung ke Wisata Pemandian Air Panas Padusan, Pacet pada 21 Oktober 2018.

Saat itu Suhartono mengumpulkan massa untuk menyambut rombongan Sandiaga.

Kepala Desa Sampangagung tersebut mengumpulkan 200 orang yang sebagian besar merupakan ibu-ibu.

Massa tersebut diajak Suhartono untuk berswafoto bersama Sandiaga Uno dan menunjukkan gestur dukungan untuk pasangan calon nomor urut 02 ini.

Diketahui Suhartono menghabiskan uang sebanyak Rp 20 juta sebagai uang lelah untuk massa yang hadir.

Saat berstatus terdakwa, Suhartono sempat mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk menghadiri sidang perdana.

Suhartono akhirnya divonis dua bulan penajra dan denda Rp 6 juta subsider satu bulan pada 19 Desember 2018.

Vonis tersebut dijatuhkan Hakim Ketua Hendra Hutabarat di Kejaksaan Negeri Mojokerto.

Dikutip Tribunnews dari TribunJatim, ia terbukti melanggar pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI nomor 27 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca: Silaturahmi dengan GM Hotel di Sulut, Kapolda Irjen Remigius Minta Hal ini

Baca: Jerry Sambuaga: Jokowi Terbukti Konsisten Melawan Korupsi

Pada awal Januari 2019 lalu, Sandiaga Uno sempat menjenguk Suhartono di Lapas Kelas II B Mojokerto.

Suhartono, yang akrab disapa Nono mengeluh mengalami kesulitan tidur dan makan selama di lapas pada Sandi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved