Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tanggapan Eks Muncikari Robby Abbas Terkait Status Tersangka Vanessa Angel!

Robby Abbas selaku mantan muncikari kembali mengeluarkan taringnya sesaat setelah Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Alexander Pattyranie
ist
Hotman Paris dan mantan mucikari Robby Abbas 

Tanggapan Eks Muncikari Robby Abbas Terkait Status Tersangka Vanessa Angel!

"Tanggapan aku sebagai Robby Abbas atau sebagai manusia berarti polisi sudah bersikap adil sebagaimana mestinya untuk menyikapi kasus ini,"

Robby Abbas

TRIBUNMANADO.CO.ID - Robby Abbas selaku mantan muncikari kembali mengeluarkan taringnya sesaat setelah Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila yang menjeratnya.

Ditemui Grid.ID di kawasan Kapten Tendean pada Rabu (16/01/2019), Robby Abbas mengacungi jempol atas kinerja kepolisian yang tanpa pandang bulu menetapkan public figure sebagai kasus sensitif seperti ini.

Baca: Video Viral Pacaran 5 Tahun, Pria Ini Nekat Hadiri Pernikahan Mantan hingga Ibu Sang Wanita Menagis

"Tanggapan aku sebagai Robby Abbas atau sebagai manusia berarti polisi sudah bersikap adil sebagaimana mestinya untuk menyikapi kasus ini," ujarnya.

Hal ini lantaran sewaktu Robby Abbas ditangkap, hanya dirinya yang menerima ganjarannya, bukan sang pelaku.

"Ya adil karena waktu case aku, hanya aku yang menjalani, yang nerima sanksi pidana dan sanksi masyarakat. Kalau aku berpikir dulu lagi, itu nggak adil, tapi sekarang mungkin pihak kepolisian saya berterima kasih karena mungkin sebagai manusia yang sudah bersikap adil tentang case ini," tuturnya.

Sosok yang mengaku tidak mengenal Vanessa ini mengatakan kalau ia pun tahu Vanessa berada di industri yang sama dengannya dari selentingan orang terdekat.

Baca: Ini Harga yang Harus Dibayar AC Milan Jika Ingin Boyong Piatek

"Waktu saya jadi muncikari saya tidak tahu dia jalan. Dia bisa, tapi setelah saya tidak bekerja ini selama 3 tahun ini saya sudah berhenti, saya memang masih bergaul dengan lingkungan yang sama, teman-teman yang sama, tapi ada seletingan-selentingan yang berbicara seperti ini," ungkapnya.

"Tapi saya nggak ambil pusing karena saya sudah nggak bekerja seperti ini jadi ketika masalah ini ter-blow up saya nggak kaget karena sudah mendengar seletingan ini," tambahnya.

Robby sebenarnya juga salut atas Vanessa Angel yang secara berani mengakui kesalahannya di depan publik.

"VA dalam case ini dia berani menyatakan bahwa dia salah. Itu tindakan yang sangat sulit dilakukan public figure bahwa dia salah, saya sangat salut sama dia," lanjutnya.

Baca: Video Viral Pacaran 5 Tahun, Pria Ini Nekat Hadiri Pernikahan Mantan hingga Ibu Sang Wanita Menagis

"Ini berarti salah satu efek jera untuk pekerjaan ini gitu ya," tutupnya.

Polisi temukan bukti baru kasus prostitusi online artis berupa foto dan video panas. Ternyata Vanessa Angel sendiri yang menyebarkannya ke muncikari.

Polisi yang menangani kasus prostitusi online Vanessa Angel terus melakukan penyelidikan dan menemukan bukti baru.

Vanessa Angel diduga kuat terlibat dalam prostitusi online artis, meski sebelumnya sempat membantah.

Bukti baru yang ditemukan pihak kepolisian, yakni berupa foto dan video yang diduga kuat merupakan Vanessa Angel.

Baca: Sikap Vanessa Angel Dibongkar Jane Shalimar sebelum Ditetapkan Jadi Tersangka

Dikutip dari TribunJatim, Rabu (16/01/2019), Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan membeberkan fakta otentik yang memberatkan Vanessa Angel.

Vanessa Angel terbukti terlibat langsung dalam transaksi prostitusi bersama enam muncikari.

Diungkapkan Luki, Vanessa Angel terbukti telah mengeksplore dirinya langsung bersama muncikari.

Tidak hanya video dan foto vulgar saja, polisi juga mengungkapkan bahwa terdapat komunikasi Vanessa Angel kepada muncikari yang sudah ditangkap.

"Ada komunikasinya bahkan pengiriman foto (video) pribadinya juga dishare kepada beberapa tersangka muncikari yang sudah kita ditangkap," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).

Update Prostitusi Artis Vanessa Angel
Update Prostitusi Artis Vanessa Angel (TribunStyle.com Kolase/Surya.co.id/mohammad romadoni)

Lewat temuan bukti baru dari polisi, Vanessa Angel telah melanggar Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.

Kini status Vanessa Angel telah berubah menjadi tersangka, yang sebelumnya sebagai seorang saksi.

"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya.

Karena statusnya yang berubah menjadi tersangka, Vanessa Angel akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca: Alumi SMA Manado di Jakarta akan Gelar Reuni dan Ibadah Natal

Luki mengatakan akan memanggil Vanessa Angel untuk menjalani pemeriksaan pada Senin pekan depan.

"Senin pekan depan akan dipanggil sebagai tersangka," ujarnya, dikutip dari sumber yang sama.

Selain itu, Luki juga mengungkapkan bahwa adanya kemungkinan tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis tersebut.

Bukti baru tersebut menjadi pemberat Vanessa Angel yang kini statusnya menjadi tersangka.

"Tadi sudah disampaikan yang memberatkan tersangka artis VA mengeksplore dirinya dengan mucikari," ujar Luki, dikutip dari sumber yang sama.

Aktif upload foto dan chatting

Barung Mangera mengatakan jika Vanessa Angel termasuk kategori aktif dalam bisnis prostitusi artis.

Dia mencontohkan upload foto dan gambar dirinya secara aktif, serta melakukan chatting tidak sesuai etika dan kesusilaan.

"Jadi yang bersangkutan tidak melakukannya satu dua kali, tapi banyak sekali," jelasnya.

9 Transaksi booking

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengungkapkan telah melakukan digital forensik dan menemukan fakta Vanessa menerima transaksi ( booking) sebanyak dua kali di Singapura, enam kali di Jakarta, dan satu kali di Surabaya.

"Dari BAP (berita acara pemeriksaan) tercatat artis VA terlibat bisnis jaringan prostitusi online," ujar Ahmad Yusep di Polda Jatim, Senin (14/1/2018).

Difasilitasi 6 muncikari

Ahmad Yusep menambahkan Vanessa Angle berposisi turut serta sebagai penyedia layanan prostitusi.

"Dalam hal ini artis VA difasilitasi 6 muncikari," katanya.

Baca: Guru Ini Beber Fakta Lain soal Polemik Jokowi Lulus SMAN 6 Surakarta 1977-1982

Menurut Ahmad Yusep, dari data digital forensik didapat keterangan Vannesa mendapat transaksi di Singapura pada Februari 2018.

Bukan tidak mungkin temuan ini bisa berpotensi mengubah status hukum dari saksi sebagai tersangka.

"Ini merupakan langkah kami untuk menentukan status hukum yang bersangkutan," jelasnya.

(*)

TONTON JUGA:

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved