Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tanggapan Eks Muncikari Robby Abbas Terkait Status Tersangka Vanessa Angel!

Robby Abbas selaku mantan muncikari kembali mengeluarkan taringnya sesaat setelah Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Alexander Pattyranie
ist
Hotman Paris dan mantan mucikari Robby Abbas 

Bukti baru tersebut menjadi pemberat Vanessa Angel yang kini statusnya menjadi tersangka.

"Tadi sudah disampaikan yang memberatkan tersangka artis VA mengeksplore dirinya dengan mucikari," ujar Luki, dikutip dari sumber yang sama.

Aktif upload foto dan chatting

Barung Mangera mengatakan jika Vanessa Angel termasuk kategori aktif dalam bisnis prostitusi artis.

Dia mencontohkan upload foto dan gambar dirinya secara aktif, serta melakukan chatting tidak sesuai etika dan kesusilaan.

"Jadi yang bersangkutan tidak melakukannya satu dua kali, tapi banyak sekali," jelasnya.

9 Transaksi booking

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengungkapkan telah melakukan digital forensik dan menemukan fakta Vanessa menerima transaksi ( booking) sebanyak dua kali di Singapura, enam kali di Jakarta, dan satu kali di Surabaya.

"Dari BAP (berita acara pemeriksaan) tercatat artis VA terlibat bisnis jaringan prostitusi online," ujar Ahmad Yusep di Polda Jatim, Senin (14/1/2018).

Difasilitasi 6 muncikari

Ahmad Yusep menambahkan Vanessa Angle berposisi turut serta sebagai penyedia layanan prostitusi.

"Dalam hal ini artis VA difasilitasi 6 muncikari," katanya.

Baca: Guru Ini Beber Fakta Lain soal Polemik Jokowi Lulus SMAN 6 Surakarta 1977-1982

Menurut Ahmad Yusep, dari data digital forensik didapat keterangan Vannesa mendapat transaksi di Singapura pada Februari 2018.

Bukan tidak mungkin temuan ini bisa berpotensi mengubah status hukum dari saksi sebagai tersangka.

"Ini merupakan langkah kami untuk menentukan status hukum yang bersangkutan," jelasnya.

(*)

TONTON JUGA:

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved