Ancam Sesama Warga Desa Mundung Satu, Jemri Diamankan Polsek Tombatu
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di jalan Desa Esandom, Kecamatan Tombatu Timur.
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Nielton Durado
Laporan Wartawan Tribun Manado Andrew Alexander Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG–Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, bersama personel piket gabungan fungsi Polsek Tombatu mengamankan Jemri (30) warga Desa Mundung Satu, Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara, tersangka kasus pengancaman, Kamis (16/01/2019).
Baca: Warga Togid Keluhkan Suara Bising Site Mix. Sering Menggangu Saat Tidur
“Jemri mendatangi rumah korban di Desa Mundung Satu sambil membawa senjata tajam jenis parang dan melakukan pengancaman dengan mengeluarkan kata-kata yang membuat korban keberatan,” terang Kapolsek Tombatu Iptu Wensy.
Baca: Pembelaan Casemiro atas Tuduhan Real Madrid Bosan Menang
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di jalan Desa Esandom, Kecamatan Tombatu Timur. Di tangan pelaku barang bukti sebilah parang yang digunakannya dalam aksi pengancaman.
Baca: Menteri Keuangan Kunjungi Sulut, Wagub Steven Kandouw Jemput di Bandara
“Saat ini tersangka bersama barang bukti sajam sebilah parang sudah kami amankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,”tutup Kapolsek. (dru)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/jemri-30-warga-desa-mundung-satu-kecamatan-tombatu-timur-kabupaten-minahasa-tenggara.jpg)