Noval Pastikan 90 Persen Pengusaha di Kotamobagu Kantongi Izin
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kotamobagu terus mengawasi pengusaha di Kota Kotamobagu
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: David_Kusuma
Noval Pastikan 90 Persen Pengusaha di Kotamobagu Kantongi Izin
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kotamobagu terus mengawasi pengusaha di Kota Kotamobagu yang belum mengurus izin.
Kepala Dinas PM-PTSP Noval C Manoppo memastikan hingga saat ini sebagian besar pengusaha sudah memiliki izin.
"Perkiraan presentase sekitar 90 persen sudah ada izin usaha," ujar Noval kepada tribunmanado.co.id, Minggu (13/01/2019).
Lanjut Noval, memang Pemerintah Kota Kotamobagu di bawah kepemimpinan Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan memberikan kemudahan berinvestasi di Kotamobagu.
Baca: Polsek Kotamobagu Patroli Tengah Malam, Berikan Pembinaan kepada Warga yang Miras di Lapangan
POPULER: Camat Mapanget Kisahkan Tentang Perampokan di Rumahnya, Seorang Pelaku Bertato Burung di Lengan
"Dimudahkannya pengurusan izin dan diberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memulai usaha terlebih dahulu sebelum mengurus izin. Namun tentu sebelumnya sudah diceklist syarat-syarat mutlak yang harus dipatuhi," ujar Noval.
Noval menjelaskan, bahwa yang wajib mengurus izin usaha yaitu semua kegiatan yang bersifat profit atau mencari keuntungan.
"Entah itu usaha skala kecil maupun besar," ujar dia.
Untuk melakukan usaha di Kota Kotamobagu, pengusaha harus mengurus beberapa izin.
"Yang pertama adalah izin prinsip penanaman modal, IMB, SIUP, TDP, dan SITU. Semuanya diterbitkan atau diurus di Dinas PM dan PTSP).
Untuk biaya hanya IMB, yang lainnya gratis," ujar Noval. (dik)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kepala-dinas-penanaman-modal-dan-pelayanan-terpadu-satu-pintu-noval-manoppo_20180716_120433.jpg)