Berita Heboh
Kronologi Siswi SMA Dicabuli Paksa Dua Kali Oknum Guru, Pelaku Ditangkap
Oknum guru SD Negeri Loyobohor, Inisial LL, warga Desa Loyobohor, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata
Kronologi Siswi SMA Dicabuli Paksa Dua Kali Oknum Guru, Pelaku Ditangkap
TRIBUNMANADO.CO.ID - Oknum guru SD Negeri Loyobohor, Inisial LL, warga Desa Loyobohor, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) dijebloskan ke penjara Mapolres Lembata, Rabu (9/1/2019).
Pasalnya oknum guru tersebut diduga melakukan tindakan pidana menyetubuhi anak di bawah umur.
Korbannya adalah seorang siswi SMA berusia 16 tahun.
"Saat ini penyidik PPA sedang menangani kasus ini. Sedangkan oknum pelakunya sudah dijebloskan ke sel," ujar Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Yohanis Wila Mira di ruang kerjanya, Rabu (9/1/2019).
"Yang bersangkutan sudah diinterogasi sehingga langsung ditahan untuk memudahkan penanganan kasus ini," lanjutnya.
Baca: 5 Fakta Naomi Zaskia, Artis yang Dikabarkan Jadi Kekasih Sule hingga Pengakuan Terbarunya!
Baca: Sule Akui Pacaran, Naomi Zaskia Malah Bilang We Are Friend
Baca: 13 Foto Kecantikkan Naomi Zaskia, Wanita yang Dikabarkan Akan Dinikahi Sule dalam Waktu Dekat
Saat diperiksa polisi, oknum guru itu awalnya tidak mengakui tindakannya itu.
"Yang bersangkutan selalu berkelit dengan menyebutkan bahwa apa yang dilakukannya terhadap gadis belia itu atas dasar suka sama suka," ujar Iptu Yohanis.
LL juga tidak mengakui bahwa dirinya sudah dua kali melakukan tindakan persetubuhan terhadap gadis belia yang saat ini masih duduk di bangku kelas X di salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Lembata tersebut.
"Selama pemeriksaan oleh penyidik, oknum pelaku ini tidak mengakui perbuatannya," ungkap Kasat Yohanis.
Keterangan oknum guru itu sangat kontras berbeda dengan penuturan korban.
Saat diambil keterangannya oleh penyidik, gadis belia ini membeberkan semua tindakan oknum guru itu terhadap dirinya.
Bahkan gadis itu juga mengungkapkan betapa dirinya diancam bila melaporkan kasus itu kepada siapa pun, termasuk orangtua dan polisi.
Namun karena makin ditekan makin merambat, siswi SMA ini pun mulai memberanikan diri untuk melaporkan kasus tersebut kepada orangtuanya.
Atas laporan itulah, orangtua korban lantas melaporkan kasus itu kepada polisi.
Setelah menerima laporan itu, polisi lantas menjemput pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Keterangan Korban
Kepada polisi, gadis yang masih duduk di bangku SMA ini mengungkapkan, bahwa pada 24 November 2018 malam, LL mengajak dirinya untuk bertemu di ebang (pondok) tak jauh dari rumah korban.
Pada malam sekitar pukul 19.30 Wita itu, LL memaksanya untuk melayani nafsu bejatnya.
Akan tetapi permintaan itu langsung ditolaknya.
Korban tak mau menuruti permintaan LL.
Lantaran sudah dikuasai nafsu kesetanan, LL lantas main paksa.
Ia menanggalkan secara paksa pakaian korban, kemudian melakukan perbuatan yang tidak senonoh tersebut.
Setelah puas, LL kemudian menyuruh korban pulang namun disertai ancaman.
Salah satu ancamannya, adalah LL akan mengeluarkan gadis belia ini dari SMA tempat korban bersekolah, apabila menolak permintaannya untuk bersetubuh.
Ancaman itu diulanginya lagi selang tiga pekan kemudian usai kejadian pertama.
LL memaksa korban untuk bertemu kembali di dekat embung Loyobohor sekitar pukul 20.00 Wita.
Lantaran takut akan ancaman tersebut, korban pun menuruti kemauan oknum guru berstatus PNS tersebut.
Di dekat embung Loyobohor itulah LL secara paksa merenggut kesucian korban.
Setelah puas, lagi-lagi pria beristri yang telah dikaruniai seorang putri itu, mengancam lagi agar perbuatannya tak diketahui publik.
Ibarat kesabaran itu ada batasnya, korban pun mulai memberanikan diri untuk melakukan perlawanan.
Siswi SMA itu melaporkan kepada keluarga soal ulah LL kepada dirinya dan mereka membawa kasus itu kepada polisi.
Saat ini, LL sudah dijebloskan ke sel untuk menghadapi proses hukum berikutnya.
Kasat Yohanis mengungkapkan, dalam kasus ini, LL (Lukman) dijerat Pasal 81 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti UU No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak jo Pasal 76 UU No 35 thn 2014 Tentant Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
///// Berita Terkait Ulah Oknum Guru
Warga Ciduk 'Aktivitas' Guru dan Siswi SMA Bikin Mobil Goyang.

Sebelumnya juga, oknum guru dan Siswi SMA tertangkap basah oleh warga di dalam mobil sedang bergoyang.
Awalnya, keberadaan guru laki-laki dan siswinya yang berlama-lama di dalam mobil di sekitar kantor Dispermades wilayah Margorejo Pati sempat memicu kecurigaan warga.
Mobil honda berwarna putih yang ditumpangi Siswi SMA dan Pak Guru 'bergoyang'.
Dari data yang berhasil dihimpun, guruyang berinisial AW dan murid perempuannya itu merupakan Siswi SMA 1 Pati.
Kepala SMAN 1 Pati Budi Santosa melalui waka Humas, Pudji Utama mengonfirmasi kabar yang melibatkan muridnya itu.
Dirinya membenarkan bahwa memang ada laporan terkait guru dan Siswi SMA 1 Pati yang terpergok di dalam mobil berdua.
Namun terkait kabar mobil 'bergoyang', ia mengaku tidak mengetahui.
"Yang ada di situ bahwa pegawai dari Dispermades memergoki keduanya, murid sama guru duduk, berduaan, berlama-lama di dalam mobil. Keduanya duduk di belakang, itu saja yang diinfo," ungkapnya.
Lantas pihak sekolah menindaklanjutinya.
AW, ucap puji, mengakui memang berada di sana pada hari H itu sebagaimana laporan dari pegawai Dispermades yang masuk pada hari Rabu (12/12/2018) lalu.
Namun terhitung sejak Jumat (14/12/2018) lalu, AW yang merupakan guru musik di sekolah itu dan masih berstatus Guru Tidak Tetap (GTT) memilih mengundurkan diri.
Sedangkan untuk siswinya yakni Fd, merupakan duta wisata Kabupaten Pati, yang masih kelas 12 dan sebentar lagi akan menghadapi ujian.
AW diketahui telah mempunyai istri dan satu anak yang masih kecil.
Pudji juga mengaku tidak menyangka, dirinya hanya sebatas mengetahui bahwa diantara keduanya, AW menjadi pengampu musik sedangkan Fd adalah vokalis bandnya.
Pak Guru Berhenti Mengajar
Kasus dugaan mesum di dalam mobil bergoyang yang dipergoki warga, membuat sang guru akhirnya memutuskan keluar dari sekolah.
Terhitung sejak Jumat (14/12/2018) lalu, AW yang merupakan guru musik di sekolah itu dan masih berstatus Guru Tidak Tetap (GTT) memilih mengundurkan diri.
Sedangkan untuk siswinya yakni Fd, merupakan duta wisata Kabupaten Pati, yang masih kelas 12 dan sebentar lagi akan menghadapi ujian.
AW diketahui telah mempunyai istri dan satu anak yang masih kecil.
Pudji juga mengaku tidak menyangka, dirinya hanya sebatas mengetahui bahwa diantara keduanya, AW menjadi pengampu musik sedangkan Fd adalah vokalis bandnya. (*)
Artikel ini ditulis Frans Krowin telah tayang Sebelumnya di pos-kupang.com dan Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com