Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

6 Fakta Wisnu Wardhana: Kasusnya Berkaitan dengan Dahlan Iskan,hingga Dipecat dari Relawan Jokowi

Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya, Wisnu Wardhana ditangkap paksa tim Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (9/1/2019) pagi.

Editor: Indry Panigoro
Facebook
Motor aparat Kejaksaan ditabrak mobil yang ditumpangi mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana, Rabu (9/1/2019) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya, Wisnu Wardhana ditangkap paksa tim Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (9/1/2019) pagi.

Penangkapan paksa ini dilakukan karena Wisnu Wardhana tidak tidak memiliki itikad baik untuk menyerahkan diri setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada September 2018 lalu.

"Karena tidak ada itikad baik untuk menyerahkan diri, terpaksa kami tangkap paksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Teguh Darmawan.

Penangkapan paksa ini pun sempat merepotkan petugas.

Pasalnya, Wisnu Wardana tidak bersikap kooperatif dan enggan turun dari mobil yang dikendarai bersama putranya.

Terlepas dari penangkapan paksa tersebut, Wisnu Wardhana ternyata bukan orang baru di kancah perpolitikan Jawa Timur.

Ia kerap berpindah-pindah partai.

Bahkan ia Wisnu Wardhana pernah bersangkutan dengan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

Berikut ini TribunSolo.com rangkum fakta-fakta dari sisi lain Wisnu Wardhana dan track recordnya di kancah perpolitikan.

Baca: Pembunuhan Siswi SMK di Bogor Masih Diburu Polisi, Mengarah ke Pria Ini

1. Berganti-ganti partai: PKB, Demokrat, PBB hingga Hanura

Nama Wisnu Wardhana terkenal sudah malang melintang di kancah politik Surabaya.

Sebagai kader Partai Demokrat, dia pernah menjabat ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014.

Sebelum menang di Pileg 2009 di Kota Surabaya, Wisnu tercatat pernah menjadi kader Partai Kebangkitan Bangsa di Kota Malang.

Dipecat Partai Demokrat, Wisnu Wardhana beralih ke Partai Bulan Bintang, sebelum akhirnya bergabung ke Partai Hanura.

Bahkan pada pemilihan legislatif tahun ini, dia tercatat sebagai calon legislatif untuk DPRD Jatim dari dapil Jatim III meliputi Pasuruan dan Probolinggo, nomor urut 1.

2. Dipecat dari Hanura

Di Partai Hanura, ternyata Wisnu Wardhana telah dipecat sejak sebulan lalu.

Hal ini ditegaskan oleh Kelana Aprilianto, Ketua DPD Partai Hanura Jawa Timur.

TribunSolo.com melansir dari Kompas.com, Rabu (9/1/2019) Kelana Aprilianto mengatakan, evaluasi terhadap Wisnu Wardhana sudah dilakukan pihaknya sejak sebulan lalu.

"Kami sudah melakukan pemecatan sejak sebulan lalu," kata Kelana.

Baca: Pembunuhan Siswi SMK di Bogor Masih Diburu Polisi, Mengarah ke Pria Ini

3. Dipecat dari tim Jokowi-Ma'ruf

Tak hanya dipecat dari Hanura, Kelana Aprilianto mengatakan bahwa Wisnu Wardhana juga dicopot dari posisi Sekretaris Relawan Rejo Jawa Timur.

Rejo adalah kelompok relawan pendukung pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.

4. Memakzulkan Risma

Saat masih bernaung di Partai Demokrat, Wisnu Wardhana pernah berupaya memakzulkan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

Upaya yang dilakukan oleh Wisnu Wardhana tersebut membuatnya diberhentikan dari Partai Demokrat.

Tidak hanya alasan itu ia diberhentikan oleh Demokrat.

Wisnu Wardhana juga disebut tidak aktif dalam kegiatan rapat partai, dan kerap melenceng dari kebijakan politik partai saat itu.

5. Kasus yang bersangkutan dengan Dahlan Iskan

Kasus korupsi aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim Wisnu Wardhana berkaitan dengan kasus Dahlan Iskan.

Saat itu Wisnu Wardhana menjabat Kepala Biro Aset, bawahan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan yang saat itu menjabat Direktur Utama.

Catatan KOMPAS.com, kasus korupsi tersebut yang juga menggiring Dahlan Iskan ke meja hijau pada 2017 lalu.

Dahlan dan Wisnu dianggap bertanggung jawab atas lepasnya aset PT PWU di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Kediri Jawa Timur.

Negara disebut mengalami kerugian Rp 11 miliar karena kasus tersebut.

6. Vonis 6 tahun penjara

Pada April 2017, Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim dan vonisnya berkurang menjadi satu tahun penjara.

Atas putusan PT tersebut, Kejaksaan Tinggi Jatim lantas mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, yang lantas menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada Wisnu Wardhana.

Mahkamah Agung memutus Wisnu Wardhana dengan hukuman penjara 6 tahun atas kasus korupsi PT PWU.

Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta.

Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.

MA juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733.

Jika tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan. (*)

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved