Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terhalang Aturan, Ahok Sulit Duduki Deretan Jabatan Strategis Ini, Termasuk Ketua KPK dan Gubernur

Ada yang berharap Ahok jadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Jaksa Agung, bahkan Ketua PSSI.

Editor: Indry Panigoro
Tribunnews
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

Syarat-syarat diangkat menjadi Jaksa, antara lain : 

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. berijazah paling rendah sarjana hukum;

e. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;

f. sehat jasmani dan rohani;

g. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan

h. pegawai negeri sipil.

Nah, melihat dari ketentuan itu, maka Ahok memang bisa diangkat menjadi Jaksa Agung, sebab ketentuan memiliki ijazah Sarjana Hukum memang dianulir oleh UU 16 tahun 2004.

Tapi bagaimana dengan ketentuan berkelakuan tidak tercela?

Nah, mengkhawatirkannya ketentuan terkait perbuatan tercela ini nyaris ada di setiap syarat seseorang untuk menjadi pejabat. 

Dalam persyaratan untuk menjadi Presiden atau Wakil Presiden pun tercantum ketentuan tak boleh melakukan perbuatan tercela. 

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7A yang berbunyi seperti dibawah ini : 

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved