Rekan Sesama Wasit Kaget Nurul Diciduk Polisi: Terima Uang Rp 45 Juta
Salah seorang wasit Liga 3 Indonesia ditangkap Satgas Antimafia Bola di Kabupaten Garut. Wasit bernama Nurul Safarid
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Salah seorang wasit Liga 3 Indonesia ditangkap Satgas Antimafia Bola di Kabupaten Garut. Wasit bernama Nurul Safarid dibawa Satgas pada Senin (7/1). Penangkapan Nurul Safarid dibenarkan oleh Komisi Wasit Kabupaten Garut, Feri Permana.
"Saya juga kaget dapat kabar Nurul Safarid ditangkap. Tahu infonya juga dari media sosial," ujar Feri.
Pihak keluarga Nurul, lanjutnya, sudah membenarkan penangkapan tersebut. Feri menyebut belum mengetahui apakah penangkapan tersebut berkaitan dengan pengaturan pertandingan. "Soal mafia bola atau bukan, itu hubungannya sama PSSI," ucanya.
Sepengetahuan dirinya, Nurul memang pernah memimpin laga di Liga 3. Ia pun kurang mengetahui mengenai suap untuk mengatur jalannya pertandingan. "Selama ini saya kenal dia sebagai rekan sesama wasit baik-baik saja. Soal itu (suap) kurang tahu. Hubungan sepak bola nasional saya kurang mengerti," katanya.
Nurul Safarid resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengaturan skor Liga 3. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Nurul Safarid menerima uang senilai Rp 45 juta dalam pertandingan yang dimenangkan Persibara dengan skor 2-0 itu.
"Dari peristiwa tersebut, NS menerima uang Rp 45 juta dari pertandingan," ujar Dedi.
Cara kerja mafia bola dalam melakukan suap kepada wasit pun terungkap. Dedi menjelaskan, sebelum memimpin pertandingan, Nurul melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak, yakni Priyanto (mantan komisi wasit), Johar Lin Eng (anggota Komite Eksekutif PSSI), Dwi Irianto alias Mbah Putih (anggota Komisi Disiplin PSSI), Anik Yuni Artika Sari, dua asisten wasit, wasit Chalid Hariyanto, serta pengamat pertandingan.
Pertemuan itu membahas tentang cara untuk memenangkan Persibara melawan PS Pasuruan. Kemudian tersangka Priyanto memberikan uang kepada wasit Nurul sebesar Rp45 juta.
Rinciannya Rp30 juta diberikan secara tunai di Hotel Central, kemudian sisanya diserahkan secara bertahap oleh Mbah Putihsebesar Rp10 juta secara tunai.
Dedi menjelaskan uang tersebut diberikan untuk Nurul sendiri dan diterima secara bertahap. Nurul Safarid kata dia, menerima uang sebelum pertandingan, setelah pertandingan, serta ada yang dilakukan melalui transfer.
"Rincian barang bukti, Rp 30 juta sebelum pertandingan, Rp 10 juta setelah pertandingan, dan Rp 5 juta ditransfer," jelas mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu.
Penahanan Nurul, kata Dedi, dilakukan usai kepolisian mendalami hasil pemeriksaan tiga tersangka terdahulu yakni Mbah Pri, JL, dan Mbah Putih. Selain itu, ada pula keterangan dari saksi lain atas nama T.
Jenderal bintang satu itu mengatakan Nurul Safarid dikenakan Pasal 378 dan dikenai Tindak Pidana Suap UU Nomor 11 Tahun 1980. "Kemudian tidak menutup kemungkinan Satgas ini kerjasama dengan PPATK. Bisa juga dijerat TTPU," ujar Dedi.
Dedi mengatakan tidak mungkin seorang wasit bekerja seorang diri dalam pertandingan untuk melakukan match fixing. Menurutnya, dalam kasus ini tentu ada aktor intelektual yang memberikan perintah untuk menang atau kalah. Dan pihaknya, kata Dedi, akan mendalami hal tersebut.
Jenderal bintang satu itu juga menegaskan akan memburu seluruh pihak yang terlibat melalui keterangan yang telah dimiliki, termasuk keterangan tersangka.