Pegawai yang Di-PHK Tetap Peroleh Manfaat JKN-KIS
Peserta yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat JKN-KIS paling lama enam bulan.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor:
Pegawai yang Di-PHK Tetap Peroleh Manfaat JKN-KIS
TRIBUMANADO.CO.ID, MOLIBAGU - Kepala Kantor (Kakan) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-Kes) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Andry Budiarjo, peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan tanpa membayar iuran.
"Memang benar, itu sesuai dengan Perpres Nomor 82 tahun 2018," jelas Budiarjo Selasa (8/1/19) di sela-sela aktivitas kerjannya.
Dijelaskan, manfaat jaminan kesehatan tersebut diberikan berupa manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
Disisi lain kata dia, PHK tersebut harus memenuhi empat kriteria, diantaranya sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial dibuktikan dengan akta, pengabungan perusahaan dibuktikan dengan akta notaris, perusahaan pailit atau merugi, dan karena sakit berkepanjangan tidak mampu bekerja dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
"Apabila terjadi sengketa atas PHK yang diajukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka baik pemberi kerja maupun pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar iuran sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Jika peserta yang mengalami PHK tersebut telah bekerja, maka ia wajib kembali memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran.
Sementara jika ia tidak bekerja lagi dan tidak mampu, maka selanjutnya ia akan didaftarkan menjadi peserta PBI.
Kata dia, Program JKN-KIS merupakan amanah negara yang harus dipikul bersama. BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri mengelola program jaminan kesehatan dengan jumlah peserta terbesar di dunia ini.
Masing-masing pihak memiliki peran penting untuk memberikan kontribusi sesuai dengan otoritas dan kemampuannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/jkn222_20150414_202331.jpg)