Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita di Minahasa

Resmob Polres Minahasa Tangkap Tersangka Penikaman Warga Tuutu Tondano

Unit Resmob Polres Minahasa dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk menangkap tersangka penikaman terhadap CS alias IS

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
Resmob Polres Minahasa Tangkap Tersangka Penikaman Warga Tuutu Tondano 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Unit Resmob Polres Minahasa dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk menangkap tersangka penikaman terhadap CS alias IS warga Kelurahan Tuutu, Kecamatan Tondano Timur, Senin (7/1/2018).

Tersangka berinisial RT Alias Bokor (24) warga Keluraga Roong, Kecamatan Tondano Barat yang sempat buron hampir setahun ditangkap oleh Unit Resmob di rumah pacarnya di Kelurahan Kiniar, Kecamatan Tondano Timur tanpa melakukan perlawanan.

"Begitu mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaannya, kami langsung bergerak dan melakukan penyergapan akhirnya kami berhasil menangkapnya" ujar Aiptu Ronny Wentuk.

RT Alias Bokor melakukan penikaman terhadap korban pada 28 Januari 2018, saat korban hendak pulang ke rumahnya.

Baca: Reaksi Nagita Slavina saat Dapat Pertanyaan Vulgar dari Baim Wong di Jepang: Gila Lo!

Baca: Sebelum Terseret Prostitusi Online, Vanessa Angel Bangga Kerap Gonta-ganti Pacar

Baca: Tidar Sulut Rutin Beri Masukan ke DPP, Aif Yakin Prabowo Unggul Debat

Baca: Sinopsis Drama Korea Encounter Tiap Senin-Jumat Pukul 18.00 WIB di Trans TV, Hari Ini Perdana Tayang

Korban yang kala itu sedang berjalan mendengar ada orang yang berteriak di kolong jembatan Tuutu.

Saat korban hendak mencari tau siapa yang berteriak, tiba-tiba RT datang dari arah belakang korban dan melakukan penikaman sebanyak satu kali dan mengenai di bagian kanan belakang korban.

Setelah melakukan penikaman RT melarikan diri.

Saat Korban hendak pulang, korban bertemu dengan RW alias Rai, kemudian RW mengantar korban di Rumah Sakit Umum Tondano.

Menurut Kasat Reskrim AKP Franky Ruru saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut.

"Saat ini terhadap RT Alias Bokor, kami sudah lakukan penahanan di Rutan Mapolres Minahasa, perkaranya ditangani Unit JATANRAS Satuan Reskrim Polres MInahasa" tutup Franky.

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved