Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Fakta-fakta Foto Setengah Tanpa Busana Brigpol Dewi, Diperdayai hingga Langgar Kode Etik

Fakta-fakta Foto Setengah Tanpa Busana Brigpol Dewi, Diperdayai hingga Langgar Kode Etik.

Editor: Siti Nurjanah

Usai foto asusilanya menyebar, Brigpol Dewi yang sempat dimabuk asmara harus menanggung malu.

4. Langgar kode etik

Tindakan Brigpol Dewi masuk dalam pelanggaran disiplin dan kode etik Polri kategori berat.

"Ya, dia lakukan kegiatan-kegiatan yang asusila," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (3/1/2019).

Baca: VIDEO Brigpol Dewi Terperdaya oleh Pacarnya yang Sempat Meyakinkan Pakai Foto Profil Berbaju Dinas

Setelah melalui serangkaian sidang disiplin, diputuskan sanksi dijatuhkan kepada Brigpol Dewi adalah pemecatan.

Kasus foto asusila Brigpol Dewi sebenarnya sudah lama diproses Provost Polrestabes Makassar, namun pemecatannya baru diupacarakan di Lapangan Karebosi, Makassar, Rabu (2/1/2019).

5. Tak hadiri upacara pemecatan

Pada upacara pemberhentian dengan tidak hormat tersebut, Brigpol Dewi tak hadir (in absensia).

Namun, foto close-up dia dengan background (latar belakang) warna kuning dipajang di tribun Lapangan Karebosi.

Baca: 3 Kasus Heboh Anggota Polri: Brigpol Dewi Foto Setengah Tanpa Busana Hingga Bripka Yusuf Tewas

Baca: 6 Jenis Make Up Brush yang Wajib Dimiliki Oleh Para Pemula

Hadir, Kapolrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo dan Kabid Profesi Pengamanan Polda Sulsel, Kombes CF Hotman Sirait.  

"Intinya ini yang bersangkutan kita proses sidang karena langgar kode etik," ujar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo.

Lanjut, kata Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo, di luar kasus asusila tersebut, sebenarnya Brigpol Dewi diketahui rajin menjalankan tugas atau berkantor.

Namun, tindakan asusilanya tak dapat ditolerir.

Pada upacara, Rabu kemarin, selain Brigpol Dewi, seorang polisi lainnya juga dipecat, yakni AKP JNW.

AKP JNW melakukan pelanggaran desersi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved