Tenggat Hingga Jam 6 Sore, Baru PKPI Memasukkan LPSDK ke KPU Kotamobagu
Tenggat Hingga Jam 6 Sore, Baru PKPI Memasukkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye ke KPU Kotamobagu
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: David_Kusuma
Tenggat Hingga Jam 6 Sore, Baru PKPI Memasukkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye ke KPU Kotamobagu
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Hari Rabu (2/1/2019) ini merupakan tenggat pemasukkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu.
"Batas waktu pemasukkan LPSDK sampai jam 6 sore nanti," ujar Komisioner KPU Kotamobagu Adrian Herdi Dayoh kepada tribunmanado.co.id, Rabu (2/1/2019) pagi.
Herdi mengatakan, hingga pukul 11.00 Wita baru satu parpol yang memasukkan LPSDK.
"Ini yang baru datang untuk pemasukkan LPSDK dari PKPI. Dan sementara verifikasi di Kantor KPU," ujar Herdi.
Herdi mengatakan kepada semua parpol agar segera memasukkan LPSDK sebelum batas akhir nanti jam 6 sore.
"Ada sanksi bila tidak memasukkan LPSDK. Sanksinya dalam bentuk sanksi administrasi," ujar dia. (dik)
Baca: Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara Akan Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan PPK dan PPS
Baca: Rencananya Jam 2 Siang Ini, PPK dan PPS Se-Kotamobagu Akan Dilantik dan Dikukuhkan