Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita di Kotamobagu

Hingga Tenggat, Dua Parpol Tak Masukkan LPSDK ke KPU Kotamobagu

Hingga batas akhir pemasukkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Rabu (02/01/2019) pukul 18.00 Wita, ada dua parpol yang tak LPSDK

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
Penyerahan LPSDK ke KPU Kotamobagu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hingga batas akhir pemasukkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Rabu (02/01/2019) pukul 18.00 Wita, ada dua parpol yang tak LPSDK ke KPU Kotamobagu

"Dari 16 parpol, ada dua parpol yang tidak memasukkan LPSDK," ujar Adrian Herdi Dayoh, Komisioner KPU Devisi Hukum dan Pengawasan, KPU Kotamobagu kepada tribunmanado.co.id

Dua parpol tersebut yakni PSI dan Garuda.

"Untuk Partai Garuda sudah dikonfirmasi. Tidak memasukkan LPSDK karena tidak ada caleg. Sedangkan PSI belum ada informasi hingga saat ini," ujar Herdi.

Adapun 14 parpol yang sudah memasukkan LPSDK berdasarkan urutan pemasukkan yakni PKPI, Nasdem, PKB, PDIP, PKS, PBB, Demokrat, Golkar, Hanura, Gerindra, Perindo, PAN, PPP, dan Berkarya (Memasukkan lewat dari tenggat yakni 18.06 Wita).

"Untuk LPSDK dari Tim Kampanye Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 01 dan 02 juga sudah masuk," ujar Herdi.

Baca: Malam Perpisahan Tahun, Satu Kasus Penganiayaan Terjadi di Kotamobagu

Sesuai dengan aturan, lanjut Herdi sumbangan dana kampanye pemilu legislatif maupun pemilu presiden dan wakil presiden itu ada batasannya.

Rp 2,5 Milliar dari perseorangan, dan Rp 25 Milliar dari perusahaan atau badan usaha non pemerintah.

Ada larangan saat menerima sumbangan dana kampanye. Yaitu dilarang menerima sumbangan dari pihak asing, dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya, dari pemerintah, BUMN, BUMD, Pemdes dan Bumdes.

"Ada sanksi pidana sesuai ketentuan UU yang mengatur pemilu yakni PKPU 24 Tahun 2018, Pasal 69," ujar dia.

Untuk jumlah sumbangan yang diterima parpol, lanjut Herdi belum bisa disampaikan. "Nanti kami sampaikan satu hari setelah menerima LPSDK," ujar dia.

 
 TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved