Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sempat Ambles 10 Meter Lebih, Jalan Gubeng Surabaya Sudah Bisa Digunakan Kembali

Dalam hitungan sembilan hari, kini Jalan Gubeng Surabaya telah siap untuk digunakan kembali.

Editor: Siti Nurjanah
(Pemkot Surabaya/ Dishub Surabaya)
Penampakan Jalan Gubeng Surabaya Sesudah dan Sebelum di benahi. 

"Tahap selanjutnya adalah pemasangan Steel Site Pile dari baja akan dilakukan di sisi timur yakni sisi toko Elisabeth dan Bank BNI."

"Pemasangan SSP dari baja ini dimaksudkan untuk penguatan dan pengamanan tanah di lokasi," lanjut Risma.

Tri Risma berharap agar proses penyelesaian dapat berjalan dengan cepat.

Pihak yang bertanggung jawab

Mengenai penyeledikan terkait amblesnya jalan Gubeng, kasus ini ditangani oelh Polda Jawa Timur.

Dikutip dari TribunJatim, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki mengatakan, saat ini kasus yang ditangani Polda untuk Jalan Raya Gubeng ini sudah mengarah pada penetapan tersangka.

Beberapa temuan yang didapatkan dari proses penyidikan ternyata menyangkut banyak hal.

Satu di antaranya adalah masalah perizinan, dan juga masalah pelaksanaan konstruksi.

"Di dalam penyidikan ini kami juga mendapatkan masukan saksi dan para ahli latar balakang dan begitu juga dokumen-dokumen dan dikuatkan dengan barang bukti dan saksi," kata Kapolda Irjen Pol Luki Hermawan saat pantau perbaikan jalan Gubeng Surabaya yang ambles pada Kamis (27/12/2018).

Sebagian badan jalan raya Gubeng, Surabaya, mendadak ambles pada Selasa (18/12/2018) malam.
Sebagian badan jalan raya Gubeng, Surabaya, mendadak ambles pada Selasa (18/12/2018) malam. ((Dok. Dishub Surabaya))

"Sehingga kami tim penyidik sudah mulai mengarahkan kepada dugaan daripada pelaku ini, yaitu dari perencana pelaksana lapangan, pengawas lapangan dan konsultan pengawas," ucap Irjen Pol Luki.

"Begitu juga dari segi perizinan kami juga sudah lihat ada temuan juga kami cari siapa yang keluarkan izin, yang mengajukan izin, ini sudah mulai mengarah," tambahnya.

Pihak kepolisian merumuskan pasal pasal pidana jeratan hukum, mereka para pelaku akan dikenakan pasal 192 KUHP dan juga undang undang jalan.

Termasuk terkait pelaksana di lapangan dan perizinan.

Baca: BMKG Rilis Peringatan Gelombang Tinggi Capai 4 Meter, Libur Tahun Baru Hindari Wilayah Ini

Menanggapi itu, Risma menyebut Pemkot Surabaya sudah mengeluarkan perizinan proyek sesuai dengan prosedur yang ada, dikutip dari TribunJatim.

"Ya kan kalau kita masalah perizinan ya kita keluarkan izinnya. Tapi kita nggak punya kewenangan untuk mengawasi proyeknya, aturannya memang begitu. Kalau kita mengawasi malah kita dikira mengada-ada, dikira golek duit. Kita nggak ada kewenangan mengawasi," kata Risma saat dikonfirmasi di lokasi pemulihan Jalan Raya Gubeng, Kamis (27/12/2018).

Menurutnya untuk proyek swasta, Pemkot Surabaya memang tidak ada kewenangan untuk ikut mengawasi.(TribunWow.com/Roifah Dzatu Azmah)

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved