ICW Sebut Dugaan Pungli Unsrat Masuk Delik Korupsi
Dugaan pungli di Fakultas Kedokteran Unsrat mendapat sorotan dari Indonesia Corruption Watch (ICW)
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dugaan pungli di Fakultas Kedokteran Unsrat mendapat sorotan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Adnan Husodo, koordinator badan pekerja ICW mengatakan, sanksi kepada para pelaku mustinya lebih berat.
Baca: Pungli hingga Miliaran, Dosen hanya Dibebastugaskan Tiga Bulan dan Diminta buat Surat Pernyataan
"Kalau skorsnya hanya tiga bulan acuannya apa, " kata dia kepada Tribunmanado.co.id via WhastApp, Sabtu (22/12/2018) pagi.
Baca: Diduga Sarang Pungli, Unsrat Hentikan Penerimaan Mahasiswa Baru Program Dokter Spesialis Mata
Menurut dia, sanksi terhadap para pelaku mestinya mengacu pada PP yang berlaku dan UU ASN.
Disebutnya, jika para pelaku ASN, kejadian itu masuk delik korupsi bukan delik aduan.
"Jika penegak hukum mengetahuinya, tanpa menunggu laporan pengaduan, mereka sudah bisa memprosesnya," katanya.
Sebutnya, penegakkan etik di internal lembaga adalah wilayah administrasi.
Tapi bukan berarti ketika pelakunya kena sanksi lantas lolos dari jerat hukum. (art)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kampus-unsrat-manado_20160628_142748.jpg)