Penyebar Video Mesum di Trawas Mengaku Iseng: Hanya Ingin Beri Pelajaran Saja
Pelaku penyebar video mesum pasangan muda-mudi di Trawas, Mojokerto berhasil ditangkap oleh pihak berwajib.
"Untuk perbuatan tersangka kami terapkan dua Undang-undang. Pertama Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE yg ancaman hukumannya diatas 6 tahun maksimal 12 tahun," jelas Setyo.
Baca: Mantiri Irup Peringatan Hari Bela Negara Tahun 2018
Sebelumnya, Fuad mengaku bahwa dirinya tidak megetahui jika perbuatannya itu telah melanggar Undang-Undang ITE.
"Saya tidak paham konsekuensinya. Saya hanya ingin memberikan pelajaran," katanya.
"Kejadian tersebut juga terjadi secara kebetulan. Saat bersantai di warung itu saya memergoki ada dua pasangan yang melakukan tindakan tak seronok," ucapnya.
Sementara untuk pelaku perbuatan mesum yang direkam oleh Fuad, belum diketahui identitasnya.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku mesum itu masih dalam pencarian.
"Kami masih dalami terkait pasalnya apakah dapat dijadikan tersangka atau tidak," tandasnya.
(Tribunwow.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/video-mesum_20180210_182240.jpg)