Pemkot Kotamobagu Putuskan Cuti Bersama PNS Pada 24 Desember 2018
"Kita menggunakan surat tersebut. Untuk cuti bersama yakni pada 24 Desember 2018 dan pada 26 Desember masuk kantor," ujar dia.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Siti Nurjanah
Laporan Wartawan Tribun Manado, Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu belum menerima adanya edaran dari Pemerintah Provinsi Sulut terkait cuti bersama jelang Natal dan Tahun Baru.
"Biasanya ada, namun hingga saat ini kami belum menerima edaran dari pemerintah provinsi Sulut," ujar Sekretaris BKPP, Asral Impe, kepada Tribun Manado, saat ditemui di Ruangannya Kantor BKPP Kompleks Kantor Wali Kota, Rabu (19/12/2018) pagi.
Baca: (VIDEO) Airlangga Klaim Suara Golkar untuk Jokowi Sudah Lebih dari 75 Persen
Baca: Dugaan Sementara Penyebab Jalan Gubeng Surabaya Ambles, Bukan Bencana Alam!
Lanjut Asral, sementara untuk menjelang natal BKPP menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi beberapa waktu lalu.
"Kita menggunakan surat tersebut. Untuk cuti bersama yakni pada 24 Desember 2018 dan pada 26 Desember masuk kantor," ujar dia.
Baca: Pengalaman Pilu Ruben Onsu di Akhir Tahun 2018 dari Villa Dirampok hingga Rumah Diteror Batu
Baca: Jadi Tersangka Penganiayaan Anak, Bahar Bin Smith Resmi Ditahan di Mapolda Jabar
Baca: Soal Video Penganiayaan Habib Bahar Bin Smith, Begini Kelakar Mahfud MD
Lanjut Asral rencananya ASN Pemkot Kotamobagu akan melaksanakan apel kerja perdana pada 3 Januari 2019.
"Rencananya begitu. Namun kita masih menunggu petunjuk dari pimpinan," ujar dia.