Dalam Sehari, Kejari Gelar Rakor Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan di Empat Wilayah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu dalam satu hari yakni Selasa (18/12/2018), menggelar Rakor Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan (Pakem)
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: David_Kusuma
Dalam Sehari, Kejari Gelar Rakor Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan di Empat Wilayah
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu dalam satu hari yakni Selasa (18/12/2018), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan (Pakem) dengan empat wilayah.
Kota Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Rapat tersebut dilaksanakan dua kali, pagi dan siang di Kantornya Jalan Ahmad Yani Kotamobagu. Pagi untuk Tim Pakem Kotamobagu dan Bolmong. Siang untuk Tim Pakem Boltim dan Bolsel.
Hadir anggota Tim Pakem yakni Kasat Intel Polres, Pasi Intel Kodim, dari Kementerian Agama, FKUB, Kesbangpol dari Kotamobagu, Bolmong, Boltim, dan Bolsel.
Kasi Intel Kejari Evans Sinulingga SE SH yang juga Wakil Ketua Tim Pakem mengatakan, nantinya Tim Pakem mengumpulkan data dari menganalisa aliran kepercayaan guna menciptakan situasi kondusif sekaligus mengantisipasi kejadian yang tidak diiinginkan.
Baca: Wifi Gratis Tanpa Password Sudah Terpasang di Taman Kota Kotamobagu
Baca: Kejari Gelar Rakor Tim Pakem Kotamobagu-Bolmong
"Rencananya kegiatan ini juga akan disosialisasikan ke warga dengan turun langsung ke lapangan.
Nantinya, dalam kegiatan itu kami akan mengunjungi tempat atau lokasi penganut aliran kepercayaan dan melibatkan mereka untuk duduk bersama dalam forum diskusi," ujar dia.
Kejari kotamobagu menggelar Rapat Penguatan Tim Koordinasi Pakem dalam rangka koordinasi, monev dan penanganan permasalahan aliran keagamaan.
"Karena saat ini semakin meningkat dan berkembangnya aliran keagamaan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dinegara kita. Maka diperlukan pengawasan yang intensif dan juga harus persuasif," ujar Kasi Intel Kejari Evans Sinulingga SE SH yang juga Wakil Ketua Tim Pakem.
Evans mengatakan, hampir di seluruh Indonesia tidak sedikit timbul aliran-aliran atau organisasi kebatinan dan kepercayaan masyarakat yang bertentangan dengan ajaran-ajaran dan hukum agama.
Meningkatnya permasalahan yang terkait dengan aliran-aliran keagamaan dan kepercayaan membutuhkan kehadiran negara dalam mengantisipasi dan melakukan penanganan secara cepat dan tepat agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang mengancam keutuhan NKRI.
Evans menambahkan berbagai permasalahan kehidupan keagamaan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/PnPs/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Evans mengatakan bahwa kewenangan pengawasan terhadap Pakem bukan merupakan kewenangan yang baru bagi kejaksaan. "Tim pakem sudah dibentuk sejak 2017," ujar Evans.
Hal ini sudah diatur sebelumnya dalam Undang- undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca: Petani Nenas Kotamobagu Akan Terima Bantuan Alat
Tepatnya pada Pasal 2 ayat (3) yang menyatakan bahwa kejaksaan mempunyai tugas mengawasi aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.