Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita di Boltim

Disnakertrans Boltim Buka Posko Pengaduan THR

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Boltim, buka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR)

Penulis: | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/VENDI LERA
Irwan Kiayi Demak 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Boltim, buka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR)

Tunjangan hari raya  menjadi kewajiban perusahan untuk membayarnya. Maksimal semingu sebelum Natal berlangsung.

Menurut Kepala Dinaskertrans, Irwan Kiayi Demak, buruh yang belum menerima THR harus segera melapor.

"Kami sudah menyiapkan pos untuk pengaduan THR," ujar Irwan Kiayi Demak.

Baca: Dinas Kesehatan Boltim Gelar Ibadah Natal

Baca: Pemkab Boltim Sabet Dua Penghargaan dari Pemprov Sulut

Kata dia, ada tiga perusahan besar di Boltim, yakni Indomaret, Alvamart dan PT. ASA, membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Komisi III Dekab Boltim, Reevy Lengkong mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti perusahaan yang tidak membayar THR buruh.

"Kami akan panggil perusahan, jika tidak membayar THR," ujar Reevy Lengkong. 

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved