Berita di Boltim
Disnakertrans Boltim Buka Posko Pengaduan THR
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Boltim, buka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR)
Penulis: | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Boltim, buka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR)
Tunjangan hari raya menjadi kewajiban perusahan untuk membayarnya. Maksimal semingu sebelum Natal berlangsung.
Menurut Kepala Dinaskertrans, Irwan Kiayi Demak, buruh yang belum menerima THR harus segera melapor.
"Kami sudah menyiapkan pos untuk pengaduan THR," ujar Irwan Kiayi Demak.
Baca: Dinas Kesehatan Boltim Gelar Ibadah Natal
Baca: Pemkab Boltim Sabet Dua Penghargaan dari Pemprov Sulut
Kata dia, ada tiga perusahan besar di Boltim, yakni Indomaret, Alvamart dan PT. ASA, membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Komisi III Dekab Boltim, Reevy Lengkong mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti perusahaan yang tidak membayar THR buruh.
"Kami akan panggil perusahan, jika tidak membayar THR," ujar Reevy Lengkong.
TONTON JUGA: