Inilah Kronologi Penggerebekan Pesta Seks di Jogja, Libatkan Belasan Orang dengan Peran yang Berbeda
Inilah Kronologi Penggerebekan Pesta Seks di Jogja, Libatkan Belasan Orang dengan Peran yang Berbeda.
Namun, Suprapto menjelaskan lebih lanjut arti dari perdagangan manusia yang ia sebutkan tersebut.
Baca: Gagal Menikah dengan Dita Soedarjo, Denny Sumargo Tulis Pesan Haru
"Tetapi berbeda dengan arti yang sebenarnya, misalnya perdagangan bayi atau anak-anak, atau manusia dewasa, yang kemudian dibawa oleh pembelinya."
"Kalau yang terjadi di salah satu apartemen itu kan tidak dibawa pulang. Mereka berpesta saja," ujarnya.
Ia lantas menjelaskan jika pesta teks sendiri memiliki banyak jenis.
Jika dilakukan dengan seks bebas atau bertukar pasangan namun tidak ada transaksi uang, maka masuk dalam kategori perzinahan.

Ancaman Hukuman
Jika belasan orang tersebut terbukti bersalah, maka pasal yang akan disangkakan adalah Pasal 12 UU RI no 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
Mereka juga dapat dijerat Pasal 296 KUHP atau Pasal 505 KUHP tentang membiarkan atau memudahkan orang untuk melakukan perbuatan cabul dengan orang lain.
Baca: Pesan Paus Fransiskus saat Bertemu dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Vatikan
Polisi Lakukan Penyelidikan Lanjutan
Terkait pesta seks yang dilakukan belasan orang tersebut, pihak kepolisian masih melakukan penelusuran lanjutan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY masih mendalami ada tidaknya transaksi pembayaran untuk mengikuti atau terlibat dalam pesta seks ini.
"Nanti akan kita tanyakan, masing-masing orang itu membayar atau tidak," ungkapnya.
"Kita masih dalami, yang jelas ada uang Rp 1,5 juta, ada kegiatan orang yang sedang melakukan persetubuhan dan ada orang yang sedang menonton," pungkasnya.