Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Inilah Kronologi Penggerebekan Pesta Seks di Jogja, Libatkan Belasan Orang dengan Peran yang Berbeda

Inilah Kronologi Penggerebekan Pesta Seks di Jogja, Libatkan Belasan Orang dengan Peran yang Berbeda.

Editor: Siti Nurjanah
(KOMPAS.com / WIJAYA KUSUMA)
Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo dan Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto saat menunjukan barang bukti yang diamankan dari lokasi penggerebekan 

Mereka yang menonton juga diketahui ada yang merupakan sepasang suami-istri namun ada juga yang hanya sepasang kekasih.

Saat ditangkap oleh pihak kepolisian, sekelompok orang yang melakukan tindakan asusila tersebut tidak dapat mengelak melihat bukti-bukti yang diterima oleh kepolisian.

Dari lokasi pesta seks tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti sebuah ponsel milik anggota kelompok tersebut.

Barang bukti lain yang juga turut diamankan adalah alat kontrasepsi dan juga uang tunai sebesar 1,5 juta.

Selain pesta seks, belasan orang tersebut juga diketahui melakukan pesta minuman keras.

Botol-botol miras dengan aneka merek tersebut juga turut dibawa oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.

Bahkan, pihak kepolisian menjelaskan jika lokasi hotel tersebut sudah beberapa kali digunakan sebagai lokasi pesta seks.

"Di TKP ini sudah dilakukan empat kali pertunjukan," paparnya.

Baca: Foto Wajahmu di Instagram Bisa Ungkap Jati Dirimu, yang Punya Pacar dan yang Tidak!

Petugas mengamankan barang bukti berupa ponsel milik anggota kelompok, pakaian dalam, alat kontrasepsi dan uang sejumlah Rp 1,5 juta, Kamis (14/12/2018)
Petugas mengamankan barang bukti berupa ponsel milik anggota kelompok, pakaian dalam, alat kontrasepsi dan uang sejumlah Rp 1,5 juta, Kamis (14/12/2018) (TRIBUNjogja.com | Santo Ari)

Penuturan Sosiolog

Sosiolog Kriminal dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Suprapto menjelaskan, jika pesta seks yang dilakukan oleh beberapa orang merupakan bentuk tindakan pornografi.

Hal tersebut lantaran adanya penonton dan juga pemeran yang melakukan kegiatan seksual.

"Kalau itu kan pornografi, dia memperlihatkan kegiatan seksual seperti live show begitu. Ya itu mempertontonkan ya jatuhnya."

"Tetapi itu juga bisa juga eksploitasi, baik terhadap perempuan atau laki-laki, kalau ada mucikarinya ya berarti itu prostitusi. Sepertinya ada pasal sendiri," katanya pada TribunJogja, Kamis (13/12/2018).

Bahkan, dirinya menyebutkan jika hal tersebut dapat dikategorikan dalam bentuk perdagangan manusia.

"Kalau itu kemudian setelah melihat kegiatan seksual, kemudian bisa menggunakan jasa yang tadi memperlihatkan, itu bisa saja ke perdagangan manusia. Karena kan kemudian tubuhnya dimanfaatkan," sambungnya.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved