Kejari Manado Musnahkan Barang Bukti Ribuan Botol Miras, Psikotropika dan Narkotika
Kejaksaan Negeri Manado memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan tetap selama tahun 2018 ini.
Penulis: Finneke | Editor: Finneke Wolajan
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Kejaksaan Negeri Manado memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan tetap selama tahun 2018 ini. Pemusnahan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Manado, Kamis (13/12) pagi hingga siang.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni 2.000an botol minuman keras, 22 senjata tajam, ribuan butir obat keras, puluhan gram sabu-sabu dan barang bukti sitaan lainnya. Barang bukti untuk perkara psikotropika, narkotika dan cukai yang disita dari 161 terpidana.
Kepala Kejari Manado, Maryono, Kepala BNN Manado, Eliasar Sopacoly, Kepala Bea Cukai, Manado Nyoman Adhi Suryadnyana, Hakim Pengadilan Negeri Manado, Benny Simanjuntak dan perwakilan polisi membakar serta memblender barang bukti psikotropika dan narkotika.
Sementara senjata tajam dipotong menggunakan mesin. Untuk minuman keras pera pejabat melempar secara simbolis botol miras dan alat berat kemudian menghancurkan ribuan botol miras hasil sitaan.
Kajari Manado Maryono dalam keterangannya mengatakan pemusnahan ini berlangsung di tempat umum agar media maupu masyarakat menyaksikan langsung pemusnahan ini. Ia pun meminta masyarakat untuk mengawasi anak-anak agar tak terjerumus pada psikotropika dan narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pemusnahan-barang-bukti-di-kejari-manado.jpg)