Orang Meninggal tapi e-KTP Muncul Lagi: Agus Khawatir Pemalsuan e-KTP Ganggu Pemilu
Peristiwa ditemukannya ribuan lembar Kartu Tanda Penduduk elektronik tercecer di persawahan.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Peristiwa ditemukannya ribuan lembar Kartu Tanda Penduduk elektronik tercecer di persawahan di Jakarta Timur, dan praktek jual-beli blanko kartu e-KTP secara online dikhawatirkan akan berdampak terhdap Pemilu 2019. Kemendagri diminta bertindak cepat, dan mengusut sampai tuntas.
Demikian dikatakan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio dan , Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi, di Jakarta, Minggu (9/12). Agus mengaku khawatir praktek jual beli dan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dapat berakibat pada jalannya Pemilihan Umum ( Pemilu) 2019.
Agus mencontohkan, adanya e-KTP yang muncul untuk orang yang sudah lama wafat. "(Kekhawatiran untuk Pemilu) iya dong pasti, kan ini bisa ke mana-mana. Orangnya sudah meninggal lama, atau orangnya masih di bawah 17 tahun nongol. Kan kacau itu," kata Agus, Minggu (9/12).
Agus menanggapi pemberitaan beredarnya blangko e-KTP dengan spesifikasi resmi milik pemerintah, yang diperjualbelikan di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan di toko yang ada dalam platform jual beli online. Menurutnya, e-KTP tersebut meningkatkan potensi penyalahgunaan data seseorang yang dapat berakibat pada perolehan suara di pemilu mendatang.
Agus mengatakan penggunaan alat card reader menjadi penting untuk memastikan keaslian e-KTP. Tak hanya di saat pemilu, ia mengungkapkan alat tersebut juga perlu digunakan oleh lembaga terkait yang membutuhkan e-KTP sebagai suatu syarat administratif dalam sebuah layanan.
"Menurut saya harus, karena ini masalah identitas negara, makanya sekarang itu saya sudah beberapa kali teriak, sudahlah semua pelayanan publik yang selalu minta fotokopi KTP punya card reader," ungkap dia. Selain itu, ia pun mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan sweeping terhadap praktik-praktik serupa.
"Pemerintah, aparat hukum harus melakukan sweeping dan tindakan tegas," kata dia. Agus juga mendorong adanya penindakan maksimal melalui jalur hukum kepada para pelaku. Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan.
Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Terpisah, Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi meminta Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) mengaudit internal terkait temuan KTP elektronik ( e-KTP) yang tercecer di sawah. Ia juga meminta Kemendagri segera memastikan apakah status e-KTP yang tercecer itu masih berlaku atau tidak.
"Kemendagri harus melakukan audit internal terkait kasus ini mengingat bukan pertama kalinya. Apakah ini sabotase atau keteledoran lainnya?" kata Awi, sapaan Achmad Baidowi.
"Sebab bisa saja e-KTP sudah diganti dan yang lama tidak dihanguskan. Seperti saya sekarang lagi proses penggantian e-KTP karena yang lama usang meskipun masih berlaku. Nah, kalau yang lama tidak dimusnahkan maka akan disalahgunakan," lanjut dia.
Awi menambahkan di tengah tahun politik, kasus tersebut justru akan dimanfaatkan pihak tertentu. Karena itu ia meminta Kemendagri segera menyelesaikan temuan tercecernya e-KTP tersebut. Ia juga meminta polisi mengusut tuntas kasus e-KTP yang tercecer dan terus berkoordinasi dengan Kemendagri.
"Memasuki tahun politik, kasus ini akan menarik perhatian bahkan dipolitisasi. Tak menutup kemungkinan nanti akan beredar berita editan yang dilebih-lebihkan bahkan menjurus ke arah hoaks. Sebelum itu terjadi harus ada antisipasi agar tidak menjadi masalah di kemudian hari," kata Awi.
Sebelumnya diberitakan, sebuah karung berisi ribuan e-KTP ditemukan berceceran di area persawahan yang berada di Jalan Karya Bakti III, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Ribuan e-KTP tersebut milik warga Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Dhany Sukma mengatakan, e-KTP yang ditemukan di Pondok Kopi merupakan cetakan lama. Dhany tidak menjawab dengan jelas alasan mengapa e-KTP cetakan lama tersebut belum diserahkan ke warga. Dinas Dukcapil DKI telah meminta bantuan polisi untuk melacak pelaku yang membuang ribuan e-KTP tersebut.