Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita di Bitung

Kronologi dan Fakta Ayah Tiri Aniaya Bocah Brilian di Bitung: Tersangka Cemburu Wajah Korban . . .

Kronologi dan Fakta Ayah Tiri Aniaya Bocah Brilian di Bitung: Tersangka Cemburu Wajah Korban Mirip ayah kandungnya

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/CHINTYA RANTUNG
Ayah Tiri Aniaya Bocah Brilian di Bitung 

4. Tersangka Mengaku Emosi

Tersangka Muhamad Laode, saat diwawancarai tribunmanado.co.id mengaku emosi karena bertengkar dengan istrinya. Saat itu korban terus menangis.

"Saya berkelahi dengan istri dan anak (korban) menangis maka saya tampar dia," katanya

5. Terancam 3 Tahun Penjara

Kapolsek Matuari Bitung Kompol Fery Manoppo melalui Penyidik Yohanis Lambe kepada Tribunmanado.co.id mengatakan tersangka Laode sudah ditahan.

"Kejadian berawal dari pelaku bertengkar dengan istrinya yaitu Ceny yang merupakan ibu dari korban.
Kemudian korban menangis selanjunya dipukul di bagian mulut oleh pelaku dengan tangan kanan , mengakibatkan luka dan berdarah," sebut Manoppo.

Ia menambahkan tersangka diancam 3 tahun penjara dan denda 72 juta.

6. Minta Tersangka Dihukum Berat

Jill Takaliuang, Ketua Komisi Daerah Perlindungan Anak Sulut mengecam aksi barbar , Laode, Ayah Tiri yang sudah jadi tersangka

"Ini sudah luar biasa, orang tua semacam ini patut dihukum seberat-beratnya," kata Jull kepada tribunmanado.co.id, Sabtu (8/12/2018).

Dia meminta tersangka Laode harus dituntut  dan dihukum maksimal dengan pasal berlapos

Setidaknya ada dua undang-undang yang dilanggar, UU Perlindungan Anak dan UU dalam Rumah Tangga.

Menurut Jull, hakim harus memutuskan maksimal. Pertama, hukuman 5 sampai 7 tahun penjara, karena tersangka orang dekat korban maka harus dipertimbangkan memperberat hukuman

"Korban masih balita, dan tersangkanya orang dekat korban yakni ayah tiri, maka patut ditambah hukuman 1/3 dari keputusan kurungan pidana," ujar dia

Tak cukup sampai di situ, kekerasan terhadap anak merupakan kasus yang sangat serius, hakim perlu memperberat hukuman dengan denda uang

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved