Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS 2018 - Update Terbaru BKN, Sebanyak 546 Instansi Siap RIlis Hasil SKD dan Peserta SKB

CPNS 2018 - Update Terbaru BKN, Sebanyak 546 Instansi Siap RIlis Hasil SKD dan Peserta SKB.

Editor: Siti Nurjanah
grafis tribun manado/alex
Informasi terbaru CPNS 2018 

TRIBUNMANADO.CO.IDCPNS 2018 - Update Terbaru BKN, Sebanyak 546 Instansi Siap RIlis Hasil SKD dan Peserta SKB.

Update terbaru Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 546 instansi segera rilis pengumuman hasil SKD CPNS 2018 dan Peserta SKB CPNS 2018.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberitahukan banyaknya instansi yang sudah siap rilis pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 atau hasil SKD CPNS 2018.

Menurut BKN, hingga hari ini, Minggu (9/12/2018) pagi, sudah ada sebanyak 546 instansi yang sudah selesai di verifikasi dan validasi (verval) level 1.

BKN telah mengumumkan update terbaru verval SKD CPNS 2018 lewat akun Twitter resminya, @BKNgoid, Minggu (9/12/2018) pagi.

Dalam update-an tersebut, BKN memberitahukan hasil verval per level.

Pada level 1, sudah ada sebanyak 546 instansi yang sudah di verval oleh BKN dan seluruh data dirilis ke instansi masing-masing.

Di level 2 ada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka.

Level 3 ada Pemkab Kantingan.

Sedangkan level 4 sudah ada sebanyak 13, diantaranya Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), dan Pemkab Maluku Barat Daya dan Mamasa yang diverval oleh BKN.

BKN juga memberitahukan adanya keterlambatan proses verval tersebut karena adanya perubahan Kepmenpan RB.

Dalam proses verval hasil SKD CPNS 2018, BKN menerapkan empat verval.

Dilansir TribunStyle.com dari laman resmi BKN, Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan terdapat empat level verval hasil SKD oleh BKN sebagai pelaksana Panselnas.

Dijelaskannya, proses verval SKD pada level IV disupervisi oleh salah satu Pejabat Pratama di Lingkungan Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian BKN.

Pada verval level III, Ridwan menyebutkan proses tersebut dilakukan oleh Pejabat Pratama unit kerja lainnya di lingkungan BKN.

Pada level II, prosesnya dilaksanakan oleh salah satu Deputi BKN.

Sedangkan pada level I, Ridwan menjelaskan bahwa pada level ini, verval akan disetujui oleh Kepala BKN.

Seperti diketahui, banyak instansi sudah merilis pengumuman hasil SKD CPNS 2018.

Beberapa diantaranya juga telah melaksanakan proses ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Bagi peserta yang dinyatakan lolos tes SKD berhak untuk mengikuti tes SKB.

Dalam pelaksanaannya, tes SKB tersebut dilakukan dengan mengambil dua kelompok berbeda.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Peserta yang mengikuti SKB terdiri dari dua kelompok yaitu peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta yang tidak memenuhi passing grade namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD.

(TribunStyle/Listusista)

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved