Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Rp 40 M untuk Beli Mobil hingga Action Figure
Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Rp 40 M untuk Beli Mobil hingga Action Figure.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Rp 40 M untuk Beli Mobil hingga Action Figure.
Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, divonis 6 tahun penjara & denda Rp 500 juta karena terbukti terima gratifikasi Rp 40 M untuk beli pakaian, ikat pinggang, dompet, action figure, hingga mobil.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama."
Begitulah kalimat yang diucapkan oleh ketua majelis hakim Yanto saat memvonis gubernur nonaktif Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/12/2018) kemarin.
Selain itu, Zumi Zola juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tribunstyle melansir dari Kompas.com, hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang menuntut Zumi dengan 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca: Ramai Unggahan Terbaru Syahrini Panjatkan Doa Jadikan Dia Imam Dunia & Akhiratku
Baca: Rahasia Zumi Zola Tetap Terlihat Segar Meski Diabetes Sempat Kambuh saat di Penjara
Majelis hakim mengurangi hukuman Zumi dengan pertimbangan terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya walaupun tidak mendukung program pemerintah dalam pembertasan korupsi.
Selain itu, Zumi juga dinilai berlaku sopan selama sidang dan belum pernah mendapatkan hukuman apapun.
Ditambah lagi, Zumi juga telah mengembalikan uang Rp 300 juta.
Majelis hakim menambahkan, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.
Terdakwa juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
Baca: Siaran Langsung RCTI & Daftar Lengkap Nominasi Panasonic Gobel Awards 2018 Malam Ini 21.00 WIB!
Baca: Terkait Kasus Kosmetik Oplosan, Polda Jatim Akan Segera Lakukan Pemeriksaan Pada Nia Ramadhani
Baca: Tak Hanya Nia Ramadhani, Nama 6 Artis Ini Juga Ikut Terseret dalam Kasus Kosmetik Ilegal
Lantas, kebutuhan pribadi apa saja yang diduga dibiayai Zumi Zola menggunakan uang hasil korupsi tersebut?
Tribunstyle masih melansir dari sumber yang sama, berikut daftarnya.
1. Uang sejumlah Rp 500 juta untuk membantu Zumi membiayai acara pisah sambut Muspida pada Mei 2016.
2. Uang sejumlah Rp 156 juta untuk membeli 10 hewan kurban atas nama Zumi pada Hari Raya Idul Adha, September 2016.
3. Uang tunai sebesar Rp 300 juta ke rekening biro perjalanan umrah di Bank Mandiri. Uang itu untuk biaya umrah Zumi dan keluarganya.
4. Zumi melalui asistennya, Apif Firmansyah, meminta Arfan selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membayar uang jahit pakaian yang akan digunakan untuk pelantikan pada 12 Februari 2016 sejumlah Rp 48 juta. Pembayaran dilakukan ke Penjahit Rekhas di Plaza Indonesia Lantai 3 Jakarta.
5. Arfan diminta membayar biaya sewa di Hotel Borobudur Jakarta sejumlah Rp 20 juta ke Biro KAHA di Mangga Besar, Jakarta.
6. Uang 30.000 dollar Amerika Serikat untuk untuk membiayai keperluan Zumi saat berkunjung ke Amerika Serikat.
7. Membayar action figure seharga Rp 52 juta yang dipesan Zumi Zola pada 2016. Pembayaran dengan cara ditransfer ke penjual yang berada di Singapura.
8. Membayar pelunasan pemesanan 9 patung action figure Marvel dari Singapura seharga 6.150 dollar Singapura.
9. Membayar 16 item orderan Zumi Zola di XM Studios seharga 5.600 dollar Singapura, dengan cara setor tunai.
10. Uang Rp 250 juta untuk membayar jasa event organizer (EO) kegiatan “Buka Bersama” di Masjid Agung Al Falah yang diadakan Zumi.
11. Uang Rp 600 juta kepada anggota DPRD Provinsi Jambi agar Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Zumi selaku Gubernur Jambidapat diterima.
12. Uang Rp 50 juta untuk pembelian sapi dalam rangka acara Zumi di Kabupaten Tanjung Jabung.
13. Uang Rp 500 juta untuk untuk melobi pejabat di Jakarta guna meminta Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Jambi.
14. Uang 106.000 dollar Singapura diserahkan kepada Budi Nurahman sebagai Kepala Seksi SDA Dinas PUPR. Hal itu bertujuan untuk melobi agar Harun dapat menjadi kepala Balai Wilayah Sungai VI Jambi.
15. Pembelian 1 unit mobil Toyota Alphard yang dibeli dari diler Wijaya Toyota di Bandung.
16. Uang Rp 400 juta untuk untuk membeli hewan kurban atas nama Zumi sebanyak 25 ekor.
17. Biaya operasional Rp 1 miliar.
18. Membayar pembelian pakaian Zumi Zola di Plaza Indonesia Jakarta sejumlah Rp 50 juta.
19. Membeli dompet dan ikat pinggang senilai Rp 40 juta. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)