Toko Online Jual Blangko KTP-El: Begini Penjelasan Mendagri
Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berhasil mengungkap
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berhasil mengungkap kejahatan pidana berupa penjualan blangko KTP elektronik yang merupakan dokumen negara secara online.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, kasus itu berawal dari ditemukannya praktik penjualan blangko KTP-El melalui media massa pada Senin (3/12/2018).
“Tidak sampai dua hari kami bisa segera mengidentifikasi pelaku yang menawarkan serta lokasi dari mana barang tersebut diperoleh, hal itu bisa segera diketahui karena setiap blangko memiliki nomor identitas chip yang membedakannya dengan yang lain,” ujar Zudan.
Sehingga menurutnya pihak Dukcapil segera bisa mengidentifikasi lalu lintas dokumen negara yang diperjualbelikan secara online itu. Sementara pihaknya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku penjual dan penawar blangko KTP-El tersebut.
“Database kependudukan telah bisa mengidentifikasi data biometrik penduduk dewasa, selain itu penggunaan kartu prabayar yang digunakan untuk bertransaksi secara online kemudian dikaitkan dengan data kependudukan, sehingga posisinya akan diketahui secara mudah,” ujarnya.
Zudan mengatakan pihaknya sudah melaporkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya untuk segera memburu terduga pelaku jual beli blangko KTP-El tersebut.
Zudan menegaskan pelaku bisa dijerat dengan Pasal 96 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Kami sudah menyerahkan buktinya kepada pihak Polda Metro Jaya berupa nomor ponsel, alamat, dan foto wajah pelaku sesuai penelusuran kami,” imbuh Zudan.
“Kami juga meminta agar toko-toko online dan pihak yang menawarkan untuk menghentikan praktek ilegal itu karena hukuman yang menunggu akan sangat berat,” pungkasnya.
Berdasarkan penelusuran blangko KTP elektronik tersebut dijual di Tokopedia bahkan di pasar tradisional kawasan Pramuka, Jakarta Timur. Selain itu ada juga dijual di Tokopedia. Terkait hal tersebut, VP of Public Policy and Government Relations Tokopedia, Astri Wahyuni angkat bicara.
Menurutnya, Tokopedia akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk penjualan blangko KTP elektronik.
"Saat ini, produk yang dimaksud sudah dihapus,"ujar Astri.
Sebagai platform teknologi,lanjut Astri, Tokopedia menciptakan peluang bari para penjual di Indonesia. Marketplace kami bersifat user generated content (UGC), dimana setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri.
UGC sangat bermanfaat dan memberikan kemudahaan bagi para seller termasuk kreator lokal, namun harus kami sertai dengan aksi-aksi proaktif untuk menjaga norma dan menegakkan hukum yang berlaku.
"Tokopedia memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia bagian K (https://www.tokopedia.com/terms.pl#item). Tim kami senantiasa secara berkala memantau produk-produk di platform kami dan menindak produk-produk yang melanggar aturan penggunaan platform Tokopedia dan atau hukum yang berlaku di Indonesia sesuai prosedur.
Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan dimana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia. Cara melapor bisa dilihat di https://www.tokopedia.com/bantuan/produk-melanggar-ketentuan," ujar Astri.
Selain di toko online, blangko KTP elektronik juga ditemukan di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. AN, salah satu penjual mengaku mendapat blangko dari perusahaan percetakan.

Ia mengaku, tidak bisa sembarang orang bisa beli di percetakan tersebut, harus dasar saling percaya. "Untuk lokasinya, tidak bisa saya sebutkan, karena ini ‘rahasia negara’,” ujar AN.
Satu lembar blangko KTP elektronik dipasarkan seharga Rp 150.000 untuk blangko KTP elektronik bekas dan Rp 200.000 untuk blangko KTP elektronik baru. Secara kasat mata, blangko yang dijual AN sangat mirip dengan blangko asli, termasuk hologram di lembar muka blangko.
AN pun meyakinkan bahwa blangko itu asli dan di dalamnya tertanam chip. AN juga tak ragu menawarkan blangko KTP-el dalam jumlah besar. Dia mengaku siap menyediakan 200-300 lembar jika dibutuhkan.
Sejumlah kios jasa pengetikan dan penjilidan dokumen di Pasar Pramuka Pojok juga menyediakan jasa pembuatan e-KTP asli tapi palsu, alias aspal. Jasa pembuatan e-KTP aspal dikenakan ongkos Rp 500.000 per lembar.
OD, salah satu penyedia jasa pembuatan KTP elektronik aspal menjelaskan, data identitas hanya dapat dicetak di lembar blangko. Ia mengaku tidak dapat merekam data identitas ke dalam chip yang ada di dalam blangko KTP elektronik.
KTP yang dia buat juga tidak bisa digunakan di instansi yang memiliki alat scan kartu, karena biodatanya tidak masuk ke dalam chip.
Penjual induknya diduga berada di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, menawarkan selembar blangko KTP elektronik seharga Rp 50.000. Untuk memperolehnya pembeli harus membeli 10 kartu sekaligus seharga Rp 500.000.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado, Julises Oehlers menyatakan, pihaknya memperketat pengawasan guna mencegah jual beli blangko KTP-El menyusul temuan kasus tersebut di sejumlah daerah.
"Kita awasi ketat agar tidak ada kasus tersebut di Manado, " kata dia kepada tribunmanado.co.id, Kamis sore. Menurut Oehlers kasus tersebut bisa terjadi di mana saja. Untuk itu, ia sedari awal mencegah agar hal itu tidak terjadi. "Saya selalu awasi dengan ketat para staf, juga mengecek fisik blangko," kata dia. (Tribun Network/fik/kps/wly/art)