Deretan Fakta Jaksa KPK Sebut Bilik Asmara Bertarif Rp 650 Ribu Dikelola Suami Inneke Koesherawati
Deretan Fakta Jaksa KPK Sebut Bilik Asmara Bertarif Rp 650 Ribu Dikelola Suami Inneke Koesherawati.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Deretan Fakta Jaksa KPK Sebut Bilik Asmara Bertarif Rp 650 Ribu Dikelola Suami Inneke Koesherawati.
Fakta adanya bilik asmara di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) ternyata menyeret suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah yang disebut-sebut mengelola bilik tersebut selama di Lapas Sukamiskin Bandung.
Dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Trimulyono Hendardi pada sidang pertama Wahid Husen, menyebut Fahmi mendapat fasilitas istimewa di dalam tahanan.
Satu di antara keistimewaan itu terungkap dalam fakta sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pada Rabu (5/12/2018), suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah disebut jaksa mengelola bilik asmara bertarif Rp 650 ribu.
Bilik Asmara 2x3 Meter
Saat menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Kalapas Wahid Husen membolehkan terpidana Fahmi membangun saung atau gubuk, dan kebun herbal di dalam areal Lapas Sukamiskin.
Fahmi juga mendapat izin membangun ruangan berukuran 2 x 3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur, biasa disebut sebagai bilik asmara para terpidana dengan suami atau istri, saat berkunjung.
"Salah satunya untuk melakukan hubungan badan suami-istri, baik itu dipergunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya (artis Inneke Kusherawati, Red), maupun disewakan Fahmi kepada warga binaan lain dengan tarif sebesar Rp 650 ribu, sehingga Fahmi mendapatkan keuntungan yang dikelola oleh Andri," ujar Trimulyono Hendardi, dalam sidang perdana, kemarin.

Kemudahan Izin Berobat ke Luar Lapas
"Keistimewaan apa lagi yang diberikan Wahid pada Fahmi?" Jaksa menyebut, Fahmi mendapatkan kemudahan dari terdakwa dalam hal izin berobat ke luar lapas.
Seperti mengecek kesehatan secara rutin di dua rumah sakit di Bandung. Pelaksanaan izin berobat biasanya dilakukan setiap Kamis.
"Namun setelah berobat, Fahmi tidak langsung kembali ke lapas, melainkan mampir ke rumah kontrakannya di Perum Permata Arcamanik Blok F No 15-16 Sukamiskin, Pacuan Kuda, Bandung dan baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Senin," kata Trimulyadi.
Baca: Jarang Diperhatikan Oleh Turis 5 Fasilitas Mainstream Tapi Penting di Bandara
Baca: Viral Video Seekor Anjing Tak Sengaja Menyelamatkan Gol pada Pertandingan Sepakbola di Argentina
Baca: Pernikahan Priyanka Copra dan Nick Jonas Habiskan Rp 7 Miliar
Kamar Istimewa
Kresno Anto Wibowo, jaksa lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengimbuhkan, Fahmi juga menikmati fasilitas istimewa dibandingkan narapidana lainnya.
Kamar yang ditempati Fahmi dilengkapi berbagai fasilitas di luar standar kamar lapas.
"Antara lain dilengkapi televisi berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furnitur dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL). Fahmi juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam (HP) selama di dalam Lapas," ujar Kresno Anto Wibowo.
Gaji 2 Asisten
Menurut dakwaan, Fahmi memiliki seorang asisten bernama Andri Rahmat, juga terdakwa dalam kasus ini namun berkasnya terpisah. Andri merupakan terpidana yang meringkuk di Lapas Sukamiskin atas kasus pembunuhan yang divonis 17 tahun penjara.
Fahmi juga didampingi asisten lainnya, seorang terpidana bernama Aldi Chandra.
"Oleh Fahmi, masing-masing asisten digaji Rp 1,5 juta per bulan. Terdakwa selaku Kalapas Klas 1 Sukamiskin mengetahui berbagai fasilitas yang diperoleh Fahmi namun terdakwa membiarkan hal tersebut terus berlangsung. Bahkan Fahmi dan Andri diberikan kepercayaan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin, seperti jasa merenovasi kamar (sel) dan jasa pembuatan saung," ujar Kresno.
Jaksa menyebut, segala keperluan berobat Fahmi ke luar lapas, tersebut disiapkan Andri Rahmat, asisten Fahmi.
Respons Kepala Lapas Sukamiskin Baru

Baca: Ruben Onsu Sebut Augie Fantinus Tak Mengeluh soal Makanan dan Tidur di Sel yang Dihuni 10 Orang
Baca: Berkunjung ke Cyprus, Kate Middleton Tampil dengan Gaya
Dugaan adanya bilik asmara untuk berhubungan suami istri antara napi dengan suami atau istri yang menjenguk di Lapas Sukamiskin, Bandung dan dikemukakan penyidik KPK dibantah oleh Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto.
Tejo membantah dugaan adanya kamar khusus atau bilik asmarauntuk kencan atau bilik suami istri dengan luas 2x3 meter di Lapas Sukamiskin.
Isu adanya bilik asmara dibuat oleh terpidana kasus suap pejabat Bakamla, yakni Fahmi Darmawansyah suami dari Inneke Koesherawati.
"Selama saya bertugas tidak ada ruangan yang dimaksud," bantah Tejo saat dihubungi via ponselnya, Rabu (5/12/2018), seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Menurut dia, sejak menjabat menjadi kalapas yang dihuni mayoritas terpidana korupsi itu, ia sudah mengecek seluruh ruangan.
Namun, tidak ada ruangan dimaksud jaksa KPK dalam persidangan terdakwa eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/12/2018).
"Seluruh ruangan dipergunakan sesuai peruntukannya. Tidak ada ruangan khusus tersebut," tegas Tejo.

Baca: Tanggapi Penembakan Pekerja di Nduga Papua, Jusuf Kalla: TNI-Polri Harus Gelar Operasi Besar-besaran
Baca: Gandeng Platform Pencarian Kerja, Google Rilis Fitur Pencarian Lowongan Kerja
Baca: Ruben Onsu Sebut Augie Fantinus Tak Mengeluh soal Makanan dan Tidur di Sel yang Dihuni 10 Orang
Jejak Uang 3 Koruptor ke Wahid Husein
Itikad tidak baik Wahid sudah tercermin sejak ia menjabat pertama kali di Lapas Sukamiskin.
Ia sempat mengumpulkan terpidana korupsi untuk berkenalan pada Maret 2018.
Namun setelah itu, perwakilan terpidana menemui Wahid secara khusus yang meminta kemudahan dalam izin keluar.
Sebagian besar penerimaan itu diterima Wahid Husein melalui Hendry Saputra selaku staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin.
Wahid dan Hendry sama-sama terdakwa namun penuntutannya secara terpisah.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjabarkan penerimaan pertama dari narapidana Fahmi Darmawansyah berupa satu mobil jenis doubel cabin 4x4 merek Mitsubishi Triniton, sepasang sepatu boot, sepasang sandal merk Kenzo, satu tas clutch bag merk Louis Vuittong dan uang tunai Rp 39,5 juta.
Penerimaan kedua dari narapidana kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan berupa uang yang jumlah keseluruhannya Rp 63,3 juta.
Wawan adalah seorang pengusaha asal Banten.
Ia adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan suami dari suami Wali Kota Tangerang Airin Rachmy Diany.
Suap ketiga diterima dari narapidana Fuad Amin Imron, berupa uang jumlah keseluruhannya Rp 71 juta dan mendapatkan fasilitas dipinjamkan mobil Toyota Innova serta dibayari menginap di Hotel Ciputra Surabaya, selama dua malam.
Fuad Amin Imron adalah politisi Partai Gerindra, Ketua DPRD Bangkalan dan mantan Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Keseluruhan, jumlah uang yang diterima Wahid Husein dari ketiga terdakwa yakni Rp 173 juta.
Ia telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji.
"Padahal patut diduga bahwa sejumlah hadiah dari Fahmi, Tubagus Chaeri Wardhana dan Fuad Amin bertentangan dengan kewajibannya," ucap jaksa Trimulyo.

Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (6/3/2014). Wawan diduga terlibat dalam dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Jaksa juga mengungkap suap berupa uang dan barang mewah dari Fahmi Dharmawansyah, Tubagis Chaeri Wardhana dan Fuad Amin dimaksudkan agar mereka mendapatkan berbagai fasilitas istimewa di dalam lapas termasuk penyalahgunaan dalam pemberian izin keluar dari lapas yang bertentangan dengan kewajiban Wahid Husein selaku Kalapas.
Usai pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Daryanto memberikan kesempatan pada Wahid untuk mengomentari dakwaan jaksa.
"Saya mohon maaf, saya hanya manusia biasa, saya khilaf," ujar Wahid. Wahid dan tim pengacaranya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa KPK.
Saat meninggalkan ruang sidang, Wahid ditanyai sejumlah wartawan. Namun ia tidak memberikan komentar apa pun. "Nanti saja-nanti saja," kata dia.
Wahid Husein didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Dalam dakwaan subsidair, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke - 1 juncto Pasal 65 aya 1 KUH Pidana.
Dua pasal di Undang-undang Pemberantasan Tipikor itu pada pokoknya mengatur soal gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.
Ancaman pidananya terendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun.