Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berikut 7 Artis yang Akan Diperiksa Polisi terkait Peredaran Kosmetik Ilegal

Berikut 7 Artis yang Akan Diperiksa Polisi terkait Peredaran Kosmetik Ilegal.

Editor: Siti Nurjanah
Tribun Timur
Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Sulsel memperlihatkan barang bukti Kosmetik Ilegal serta kedaluwarsa yang akan dimusnahkan di halaman kantor BBPOM Sulsel, Jl Baji Minasa, Makassar, Selasa (26/6). Sebanyak 11.672 pcs produk kosmetik, 1200 pcs pangan kadaluarsa, 788 pcs obat tradisonal dan 435 produk obat terlarang hasil sitaan selama satu tahun dengan kerugian negara mencapai total Rp1,3 miliar dimusnahkan. 

Dua di antaranya artis yang berprofesi sebagai penyanyi VV dan NR.

Artis endrose lainnya adalah, OR, MP, NK, DK dan arti B yang merupakan Disjoki (DJ) ternama.

Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan menjelaskan tersangka memakai jasa artis setiap satu minggu untuk memasarkan produk kecantikan ilegal oplosan tidak dilengkapi dokumen izin Dinas Kesehatan dan BPOM.

"Tarif endrose mulai Rp 7 Juta hingga 15 juta," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (5/12/2018).

Rofik memaparkan sejumlah artis itu melakukan endrose yaitu berfoto dengan produk kosmetik kecantikkan palsu.

"Kisaran Salary (Gaji) endrose masing-masing artis berbeda sekitar Rp 15 juta," bebernya.

Mengenai siapa yang dimaksud artis berinisial VV dan NR tersebut, Rofik mengatakan tidak bisa menyebutkan karena saat ini proses penyidikan masih berlanjut.

"Tidak bisa kami sampaikan, yang jelas mereka masing-masing artis perminggu dapat Salary Rp 7 juta hingga Rp 15 juta, sesuai kontraknya," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Polda Jatim Sebut Tarif Endorse Kosmetik Illegal 7 Artis hingga Rp 15 Juta per Minggu

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved