Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bahar bin Smith Dicegat Polisi Bepergian ke Luar Negeri

Polisi mencegah Bahar bin Smith ke luar negeri setelah sebelumnya dilaporkan terkait kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Editor: Indry Panigoro

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi mencegah Bahar bin Smith ke luar negeri setelah sebelumnya dilaporkan terkait kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Muhammad Bahar bin Ali bin Smith didaulat menyampaikan sambutan dalam acara haul ketujuh ke-7 Habib Ali bin Abdurrahman bin Smith, tagbligh akbar dan doa untuk bangsa Indonesia, khususnya doa bersama untuk korban pascagempa doa bersama untuk korban pascagempa bumi di Palu dan Donggala di halaman Masjid Alwi bin Smith, Kelurahan Karame Selasa (16/10/2018) dini hari.
Muhammad Bahar bin Ali bin Smith didaulat menyampaikan sambutan dalam acara haul ketujuh ke-7 Habib Ali bin Abdurrahman bin Smith, tagbligh akbar dan doa untuk bangsa Indonesia, khususnya doa bersama untuk korban pascagempa doa bersama untuk korban pascagempa bumi di Palu dan Donggala di halaman Masjid Alwi bin Smith, Kelurahan Karame Selasa (16/10/2018) dini hari. (TRIBUNMANADO/DAVID MANEWUS)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Dedi Prasetyo mengatakan tindakan polisi mencegah Bahar bin Smith ke luar negeri adalah karena pada Senin (3/12/2018) besok polisi akan memeriksa Bahar sebagai saksi.

Habib Muhammad Bahar bin Ali bin Smith dan Habib Muhammad Bin Abdurrahman Al-Athos di Bandara, Massa Ormas dan suasana Haul
Habib Muhammad Bahar bin Ali bin Smith dan Habib Muhammad Bin Abdurrahman Al-Athos di Bandara, Massa Ormas dan suasana Haul (KOLASE TRIBUNMANADO/DAVID MANEWUS/ARTHUR ROMPIS)

Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa sekitar 6 saksi untuk mendalami kasus ujaran kebencian oleh Bahar bin Smith.

Simak video di atas.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved