Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pria Ini Dinyatakan Tidak Bersalah Setelah Dipenjara 23 Tahun karena Didakwa Membunuh

Seorang pria yang didakwa bersalah telah melakukan pembunuhan dan dipenjara selama 23 tahun, akhirnya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.

Editor: Aldi Ponge
SCMP / 163.com
Jin Zhehong (memakai kruk) saat meninggalkan pengadilan didampingi putranya, Jin Yongxin (dua dari kanan) dan kedua pengacaranya 

"Prioritas saat ini adalah pemulihan fisik dan mental. Setelah itu kami akan menyarankan hal itu padanya."

"Pada akhirnya keputusan akan tetap ada di tangan Jin, tetapi saya percaya negara akan menghormati hak warganya dan melakukannya," kata Li.

China merupakan salah satu negara dengan tingkat hukuman tertinggi di dunia, yakni mencapai 99,9 persen pada 2016.

Mahkamah Agung Rakyat telah menghapus penggunaan tingkat penghukuman sebagai tolok ukur kinerja pengadilan sejak 2014 dan menjadi harapan untuk lebih sedikitnya tindakan keputusan yang salah, dan mengurangi penyiksaan untuk pengakuan paksa oleh terdakwa.

TONTON JUGA:

TAUTAN AWAL: https://internasional.kompas.com/read/2018/12/02/15115261/didakwa-membunuh-pria-ini-dinyatakan-tidak-bersalah-usai-dipenjara-23

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved