Kepala BPN Tegaskan Penetapan Harga Tanah Tol Manado Bitung Sesuai UU
Kepala Kanwil BPN Sulut, Freddy Kolintama mengatakan, penentuan nilai tanah sudah sesuai undang-undang
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Fernando_Lumowa
Kepala BPN Tegaskan Penetapan Harga Tanah Tol Manado Bitung Sesuai UU
Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Harga tanah untuk keperluan pembebasan lahan Tol Manado-Bitung ditetapkan tim apraisal
Kepala Kanwil BPN Sulut, Freddy Kolintama mengatakan, penentuan nilai tanah sudah sesuai undang-undang
"Tim apraisal sudah bekerja sesuai prosedur, kalau masalah harga itu memang penilaian tim yang bekerja secara independen," kata dia ketika diwawancarai tribunmanado.co.id di Kantor DPD RI Perwakilan Sulut, Jumat (30/11/2018).
Baca: Pemilik Lahan Tol Manado Bitung Curhat di Kantor DPD RI, Awaludin: Tanah Kami Dibayar Murah
Fredy angkat bicara setelah datang keluhan dan cercaan dari pemilik lahan saat pertemuan di Kantor DPD RI.
Tim apraisal itu ditentukan lewat lelang, siapa yang layak memenuhi syarat kemudian ditetapkan panitia.
Keluhan itu wajar karena memang ada ekspektasi berbeda dari pemilik lahan dan hasil yang sudah ditetapkan, ia memastikan tim apraisal sudah melalui prosedur
"Apraisal punya prosedur menggunakan NJOP, atau nilai pasar, apa yang ditetapkan harus bertanggungjawab," kata dia.
Ia mencontohkan tanah akan beda nilainya jika tak ada akses jalan masuk, atau masih banyak lagi faktor penilaian
Ada protes soal transparansi , ia men jelaskan soal tahap pengadaan tanah, yakni perencanaan, persiapan, pelaksanan dan penyerahan hasil.
Harusnya di dua tahap pertama, sudah ada sosialiasi
"Dua tahap pertama sudah ada sosialiasi kepada masyarakat, makanya itu jadi pertanyaan," ujar dia. (ryo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/olly-dondokambey_20180724_223627.jpg)