Disperdagkop UKM Buka Paksa Gembok Kios
Dengan menggunakan gerinda, petugas dari Disperdagkop UKM dan Dinas Sat Pol PP Kotamobagu membuka paksa gembok sejumlah kios Pasar 23 Maret.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Dengan menggunakan gerinda, petugas dari Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disperdagkop UKM) dan Dinas Sat Pol PP Kotamobagu membuka paksa gembok sejumlah kios Pasar 23 Maret milik pedagang, Rabu (28/11/2018) pukul 09.00 Wita.
Setelah gembok terlepas, petugas memasang gembok baru yang sengaja dibawa.
Baca: Usai Gugat Cerai Gading Marten, Gisella Anastasia Dikabarkan Jual Mobil Pengantinnya
Kepala Disperdagkop UKM Herman Aray mengatakan pemasangan gembok ini sebagai tindakan tegas pemerintah menutup kios yang pedagang penggunanya masih menunggak retribusi.
Baca: Sekda Adnan Pantau Kota dari Data Center
"Ini tandanya kios telah kami ambil alih dari pedagang. Dan jika ada pedagang lain yang ingin menggunakannya silakan ajukan permohonan di kantor kami dan mengikuti tahapan lainnya," ujar Aray.
Baca: Herman Aray Bayar Dagangan Lalu Tutup Kios
Aray mengatakan dari total 24 kios yang masih menunggak retribusi sejak Januari hingga Oktober, hingga pukul 09.42 sudah ada yang membayar.
Baca: Begini Penjelasan Jackie Chan Setelah Tahu Putrinya Nikahi Perempuan, Sang Putra Juga Bermasalah
"Sudah ada beberapa yang membayar. Dan hingga saat ini sudah ada 11 kios yang kita gembok. Proses penutupan masih berlangsung," ujar kadis. (dik)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/personel-petugas-damkar-dari-dinas-sat-pol-pp-dan-damkar-kotamobagu-menggunakan-gerinda.jpg)